Dalam sistem akreditasi terbaru, hanya ada dua status akreditasi untuk perguruan tinggi, yakni Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Biaya akreditasi akan ditanggung pemerintah.
Akreditasi untuk program studi (prodi) juga berlaku hal yang sama. Namun, terdapat akreditasi dengan status Unggul yang bisa diraih bila prodi tersebut ingin akreditasi mandiri dengan biaya sendiri.
Perguruan tinggi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan tersebut. Kemendikbudristek juga meminta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melakukan penyesuaian atas sistem ini.
BAN PT dan LAM dapat berkoordinasi dengan beberapa direktortat di bawah Ditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek.
"Instrumen akreditasi BAN PT dan LAM agar menyesuaikan dengan Permendikbudristek 53 dan melakukan koordinasi bersama antara Direktorat Belmawa, BAN PT, LAM PT, dan Direktorat Kelembagaan," ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani, dalam webinar Ditjen Dikti, Rabu, 6 September 2023.
Sri juga mendorong unit penjaminan mutu internal perguruan tinggi menata dan menyesuaikan penjaminan mutu internal perguruan tingginya. Selanjutnya, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek akan melakukan pengawasan.
"Ditjen Diktiristek mereview dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang ada," tutur dia.
Baca juga: Status Akreditasi Perguruan Tinggi Tersisa 2, Tak Ada Lagi Akreditasi A, B, C |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News