Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi

Asesmen Nasional Digelar September, Ini 29 Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Pelaksana

Citra Larasati • 13 Agustus 2022 08:30
Jakarta:  Asesmen Nasional tahun 2022 akan dilaksanakan pada September tahun ini.  Agar Asesmen pengganti Ujian Nasional tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka semua pihak yang terlibat sepatutnya mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing.
 
Khususnya satuan pendidikan sebagai pihak utama yang akan menjalankan Asesmen Nasional. Pelaksana Asesmen Nasional tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan.
 
Tugas dan tanggung jawab ini berdasarkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek dikutip dari laman Direktorat SMP.

Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Asesmen Nasional di Sekolah

  1. Melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan Asesmen Nasional dan teknis pelaksanaan AN
  2. Merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing-masing
  3. Melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya
  4. Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan Asesmen Nasional sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat
  5. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan
  6. Mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi; 
  7. Mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  8. Mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  9. memastikan peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian
  10. Memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional
  11. Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19
  12. Menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik 
  13. Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN
  14. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta Asesmen Nasional cadangan (5 orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama
  15. Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari
  16. Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan
  17. Menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan
  18. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya
  19. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN
  20. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain
  21. Melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN
  22. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN 
  23. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN
  24. Membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan
  25. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN
  26. Menjalankan tata tertib pelaksanaan AN
  27. Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan
  28. Menyusun program tindak lanjut hasil AN
  29. Menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Nah, semoga informasi ini dapat membantu Sobat Medcom yang bertindak sebagai pelaksana AN di satuan pendidikan untuk mempersiapkan menghadapi Asesmen Nasional dengan baik. Informasi lebih lengkap mengenai petunjuk teknis pelaksanaan AN dapat unduh pada tautan berikut ini
 
Baca juga:  Pelajar SMP, Simak Waktu Pengerjaan dan Jumlah Soal dalam Asesmen Nasional


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan