Informasi hasil kelulusan seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun peserta di laman dikdin.bkn.go.id. Melansir laman www.ptdisttd.ac.id, nama peserta lolos seleksi administrasi dilampirkan pada laman pengumuman kelulusan. Keputusan kelulusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang mengikuti SKD wajib membayar biaya seleksi sebesar Rp100.000.
Berikut ini ketentuan SKD PTDI-STTD 2025/2026:
Baca juga: Intip Tahapan Seleksi Penerimaan Taruna Baru PTDI-STTD 2025 |
Ketentuan SKD PTDI-STTD 2025/2026
- Pembayaran SKD hanya diperuntukan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
- Biaya SKD sebesar Rp100.000 sesuai dengan tarif PNBP BKN
- Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing yang dapat dilihat melalui akun peserta pada portal https://dikdin.bkn.go.id/. Biaya yang telah dibayarkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan
- Waktu pembayaran SKD dimulai pada tanggal 28 Juli s.d 1 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB
- Peserta yang tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran melewati batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKD
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id