"Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik," tulis akun Instagram @disdikdki, dikutip Selasa 5 September 2024.
Adapun besaran pencairan dibedakan atas jenjang pendidikan siswa. Terdapat rincian biaya yang berbeda yang diterima.
Rincian pencairan KJP Plus tahap II tahun 2023:
SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130 ribu
- Jumlah penerima: 298.989
SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170 ribu
- Jumlah penerima: 185.639
SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290 ribu
- Jumlah penerima: 63.897
SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240 ribu
- Jumlah penerima: 105.982
PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -
- Jumlah penerima: 1.883
Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM. Selain itu penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindah bukuan dana ke rekening.
Baca juga: Dana BOS untuk 'Makan Siang Gratis', Ini Kata Kemendikbudristek |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News