"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya sudah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, termasuk hak memperoleh pendidikan," kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Januari 2026.
Data Komisi Nasional Disabilitas menyebutkan, dari sekitar 40 ribu sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah inklusi, hanya 14,8 persen yang memiliki guru pembimbing khusus (GPK).
Ketiadaan GPK di sekolah inklusi membuat anak disabilitas semakin rentan mengalami kekerasan, pengabaian, hingga risiko keselamatan.
Baca Juga :
Merobek Batas Belajar, Ini Cerita IFP si 'Papan Tulis Ajaib' di SLB Negeri Trituna Subang
Rerie menegaskan catatan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Sehingga, kebijakan pembentukan sekolah inklusi dapat benar-benar memenuhi hak para penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI berpendapat perencanaan pembentukan sekolah inklusi harus dilakukan matang dan menyeluruh. Rerie menyebut perencanaan tidak hanya ditujukan untuk mempersiapkan fisik bangunan dan sarana sekolah.
Dia mengatakan kesiapan dan ketersediaan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi juga penting. Apalagi, anak berkebutuhan khusus tanpa GPK dalam proses pendidikan menghadapi risiko rentan terhadap kekerasan hingga keselamatannya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong sekolah-sekolah inklusi yang sudah dibentuk segera dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung proses belajar dan mengajar yang aman dan nyaman bagi setiap peserta didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News