Perbedaan ini penting dipahami karena masih banyak pegawai yang belum mengetahuinya secara rinci. Pemahaman yang keliru dapat membuat pegawai salah merencanakan cuti atau kehilangan hak yang seharusnya diterima.
Perbedaan tersebut meliputi jenis cuti, syarat yang harus dipenuhi, dan cara pengajuannya. Dengan begitu, setiap ASN perlu mengetahui aturan yang berlaku pada setiap urutan kelahiran anak.
Aturan ini berlaku bagi ASN perempuan, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut penjelasan lengkap mengenai cuti melahirkan tersebut.
Cuti Melahirkan bagi Anak Pertama hingga Anak Ketiga
Mengutip Instagram @bkngoidofficial, ASN perempuan yang melahirkan anak pertama sampai anak ketiga berhak mendapatkan cuti melahirkan. Kelahiran anak pertama dihitung sejak yang bersangkutan menjadi ASN sehingga kelahiran sebelum diangkat menjadi ASN tidak dihitung.Lama cuti melahirkan adalah tiga bulan. Meski demikian, ASN boleh mengajukan cuti kurang dari tiga bulan sesuai kebutuhan masing-masing.
Ketentuan bagi PPPK
Bagi PPPK, hak ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK. Pasal tersebut menyatakan PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga selama berstatus PPPK.Kelahiran anak pertama yang dihitung adalah kelahiran saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK. Lama cuti melahirkan yang diberikan paling lama tiga bulan.
Untuk menggunakan hak ini, PPPK mengajukan permintaan tertulis melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara. Atasan langsung kemudian memberikan pertimbangan, yaitu menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan tersebut.
PPPK yang menjalani cuti melahirkan tetap menerima penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Cuti melahirkan yang dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam keadaan mendesak, pejabat tertinggi di tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis. Izin tersebut harus segera dilaporkan kepada PPK, yang kemudian memberikan hak cuti kepada PPPK yang bersangkutan.
Ketentuan bagi PNS
Bagi PNS, cuti melahirkan yang dijalankan di luar negeri juga hanya dapat diberikan oleh PPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya jika diperlukan.Dalam keadaan mendesak, pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis. Izin tersebut harus segera dilaporkan kepada PPK atau pejabat yang diberi kuasa, yang kemudian memberikan hak cuti kepada PNS yang bersangkutan.
Cuti bagi Anak Keempat dan Seterusnya
Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS tidak lagi mendapat cuti melahirkan, tetapi cuti besar. Permintaan cuti besar ini tidak dapat ditangguhkan, artinya pejabat berwenang wajib memberikannya.Cuti besar pada umumnya mensyaratkan masa kerja minimal lima tahun secara terus-menerus. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, syarat tersebut tidak diberlakukan, dan lama cuti besar sama dengan cuti melahirkan, yaitu tiga bulan.
Syarat masa kerja lima tahun tetap berlaku untuk cuti besar pada umumnya. Pengecualian hanya berlaku jika cuti besar digunakan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya.
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 hanya mengatur empat jenis cuti bagi PPPK, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Karena cuti besar tidak termasuk di dalamnya, ketentuan cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku bagi PNS.
Perbedaan Cuti
Anak Pertama sampai Anak Ketiga
- Jenis cuti: cuti melahirkan
- Lama cuti: 3 (tiga) bulan
- Syarat masa kerja 5 tahun: tidak berlaku
- Pengajuan cuti: boleh kurang dari 3 bulan
- Hitungan anak pertama: sejak menjadi ASN (bagi PPPK, sejak berstatus PPPK)
- Penghasilan: tetap diterima selama cuti (PPPK)
Anak Keempat dan Seterusnya
- Jenis cuti: cuti besar
- Lama cuti: sama dengan cuti melahirkan (3 bulan)
- Syarat masa kerja 5 tahun: tidak diberlakukan
- Pengajuan cuti: tidak dapat ditangguhkan
- Berlaku bagi: PNS (cuti besar tidak diatur dalam peraturan cuti PPPK)
Pejabat kepegawaian di setiap instansi diharapkan memberikan layanan dan informasi yang jelas kepada pegawai yang mengajukan cuti. Dengan begitu, cuti melahirkan maupun cuti besar dapat diberikan secara tepat, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku. (Talitha Islamey)