Salah satu media asing yang menyematkan julukan ‘Nepo Baby’ untuk Gibran Rakabuming adalah Al-Jazeera. Sebutan ini diberikan sebagai bentuk kritik karena diduga ada gerakan nepotisme dalam pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Lantas, apa sih sebenarnya arti dari julukan ‘Nepo Baby’?
| Baca juga: BEM se-Surabaya Kritik Keras Praktik Politik Dinasti |
Pengertian Nepo Baby
Melansir Today, ‘Nepo Baby’ merupakan akronim dari ‘Nepotism Baby’ atau ‘Anak Nepotisme’. Sebutan ini diberikan kepada anak dari seorang aktor, musisi, atau orang-orang penting lain yang kemungkinan besar mendapat manfaat dari ketenaran atau kekuasaan orang tuanya.Manfaat tersebut kemudian digunakan untuk memuluskan jalan demi mendapatkan apa yang ia atau orang tuanya inginkan. Manfaat tersebut juga biasanya digunakan untuk membangun kariernya sendiri.
Istilah ini mulai ramai digunakaan sejak awal tahun 2023 dan langsung membentuk stigma negatif. Kemunculannya ada setelah sejumlah anak-anak dari aktor maupun aktris Hollywood berhasil mengikuti kesuksesan orang tuanya di dunia hiburan.
Di dunia hiburan, julukan ‘Nepo Baby’ ini diberikan kepada sejumlah artis antara lain Colin Hank yang merupakan putra dari Tom Hanks dan Rita Wilson, Lily Rose Depp yang merupakan putri dari Johnny Deep, serta Lily Collins anak dari musisi Phil Collins.
| Baca juga: Mengenal Nepotisme, Jenis-jenis, Beserta Sanksi Hukumnya |
Pengertian Nepotisme
Istilah Nepotisme menjadi bagian dari julukan ‘Nepo Baby’. Oleh karena itu, Sobat medcom juga perlu mengetahui maknanya.Secara harfiah, Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah, atau tindakan memilih kerabat atau sanak keluarga sendiri dalam memegang pemerintahan.
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
| Baca juga: Soal Praktik Nepotisme Keluarga Jokowi, Ini Kata Pengamat |
Pelaku praktik nepotisme di Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News