Ilustrasi hukum. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi hukum. Medcom.id/M Rizal

Mengenal Nepotisme, Jenis-jenis, Beserta Sanksi Hukumnya

Adri Prima • 24 Oktober 2023 16:47
Jakarta: Istilah nepotisme ramai menjadi pembicaraan usai keluarga Jokowi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik nepotisme. 
 
Laporan ini menyeret nama Jokowi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, serta Gibran Rakabuming Raka.

Apa itu nepotisme?


Nepotisme merupakan istilah yang sudah sering kita dengar. Namun masih banyak yang salah kaprah mengenai pengertian sesungguhnya dari nepotisme. 
 
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Secara harfiah, nepotisme menjurus pada kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah, atau tindakan memilih kerabat atau sanak keluarga sendiri dalam memegang pemerintahan. 
 
Baca juga: Soal Praktik Nepotisme Keluarga Jokowi, Ini Kata Pengamat
 

Jenis-jenis Nepotisme


Nepotisme termasuk jenis khusus dari konflik kepentingan. Merangkum dari beragam sumber, berikut ini jenis-jenis nepotisme:

1. Nepotisme Ikatan Keluarga


Nepotisme jenis pertama adalah yang paling jelas terlihat, praktiknya dengan memprioritaskan anggota keluarga atau kerabat dalam mengisi suatu jabatan atau mendapatkan proyek.

2. College Tribalism


Nepotisme college tribalism mirip dengan nepotisme keluarga, namun college tribalism lebih cenderung pada kesamaan asal kampus atau jurusan. Contoh nepotisme ini yaitu ketika pimpinan perusahaan mendahulukan lulusan dari almamaternya untuk masuk ke perusahaan yang ia pegang.

3. Organizational Tribalism


Organizational tribalism adalah nepotisme yang didasarkan karena keberpihakan pada organisasi tertentu, misalnya partai politik, organisasi profesi, dan lainnya.

4. Institutional Tribalism


Institutional tribalism adalah nepotisme yang dilakukan berdasarkan latar belakang dalam satu institusi. Misalnya ketika pimpinan perusahaan pindah kerja akan membawa orang-orang kepercayaan di perusahaan lama untuk masuk ke perusahaan baru.

Sanksi Pidana Nepotisme


Sanksi pidana pelaku praktik nepotisme diatur dalaam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 
 
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan