Ilustrasi pendaftaran. Medcom
Ilustrasi pendaftaran. Medcom

Jangan Kelewatan, Masa Sanggah Kuota Sekolah Ditutup Sore Ini

Renatha Swasty • 17 Januari 2023 13:30
Jakarta: Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) telah mengumumkan kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023. Kuota sekolah dapat dicek di laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
 
BPPP memberikan waktu kepada sekolah untuk melakukan sanggahan terhadap kuota yang diumumkan. Masa sanggah ditutup hari ini.
 
"Masa sanggah kuota sekolah ditutup pada Selasa, 17 Januari 2023 pukul 15.00 WIB," dalam pengumuman, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Adapun mekanisme sanggah kuota sekolah, yaitu:
  1. Perbaiki data sesuai informasi di https://referensi.data.kemendikbud.go.id/snpmb/site/keterangan
  2. Buat akun SNPMB sekolah dan login ke aplikasi PDSS mulai 9 Januari 2023
Kuota sekolah merupakan angka hasil perhitungan akreditasi sekolah dengan jumlah siswa. Syarat bagi sekolah yang mengikuti SNBP yaitu merupakan SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Adapun, ketentuan akreditasi untuk menentukan siswa eligible, yakni Sekolah Akreditas A sebesar 40 persen siswa terbaik, Akreditasi B 25 persen siswa terbaik, dan akreditasi C 5 persen siswa terbaik.
 
Selanjutnya, sekolah mengisi pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisi hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan akreditas.
 
Selanjutnya, persyaratan peserta. SNBP bisa diikuti siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada Tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul. Prestasi unggul merupakan prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
 
Kemudian, siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS, memiliki nilai rapor semester I-V yang telah diisikan di PDSS, dan peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
 
Baca juga: Siswa, Pembuatan Akun SNPMB Mulai Hari Ini, Simak Lagi Ketentuannya

 
(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif