Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

Telah Terbit Permendikbudristek 44 Tahun 2024 Tentang Dosen, Ini Isinya

Ilham Pratama Putra • 30 September 2024 20:51
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 44 tahun 2024. Peraturan ini berisi tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.
 
Melansir laman jdih.kemdikbud.go.id, Permendikbudristek 44 tahun 2024 telah ditetapkan pada 10 September 2024. Bahkan sudah diundangkan pada 18 September 2024.
 
Nantinya Permendikbudristek itu akan disosialisasikan pada 3 Oktober 2024. Sosialisasi dilakukan melalui kanal YouTube Kemdikbud RI.

Dalam detail status Permendikbudristek tersebut, Permendikbudristek 44 tahun 2024 sekaligus mencabut Permendikbudristek terkait sebelumnya. Setidaknya ada 9 Permendikbud yang dicabut.
 
Berikut Peraturan Menteri yang dicabut atas diundangkannya Permendikbudristek 44 tahun 2024:
  1. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008
  2. Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013
  3. Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017
  6. Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017
  8. Peraturan Lainnya Nomor 8 Tahun 2018
  9. Peraturan Lainnya Nomor 7 Tahun 2019
Dalam abstraksi Permendikbudristek 44, dijelaskan jika Permendikbudristek ini hadir untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien. Permendikbudristek ini disebut akan juga akan memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi dosen.
 
"Menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan Dosen," jelas abstraksi pada laman jdih.kemdikbud.go.id.
 
Dijelaskan bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Sehingga Permendikbudristek sebelumnya perlu diganti.
 
Dalam Permendikbudristek ini diatur status dan jabatan akademik dosen. Selain itu diatur juga kualifikasi dan kompetensi dosen, pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian dosen.
 
Diatur pula hal seperti sertifikasi dosen, beban kerja dosen, kode etik dosen, pengelolaan kinerja dosen, rencana pengembangak karier dosen, penugasan dosen, promosi dan demosi dosen, profesor kehormatan, gaji dosen dan penghasilan lain dosen.
 
Baca juga: Keren! Dosen dan Mahasiswa Unpad Masuk Daftar 2% Ilmuwan Teratas Dunia

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan