Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim. Zoom
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim. Zoom

Pemda Diminta Cegah Mobilitas Warga Pendidikan saat Libur Sekolah

Ilham Pratama Putra • 15 Desember 2021 18:07
Jakarta: Pemerintah daerah (Pemda) diminta mencegah mobilitas masyarakat saat libur sekolah. Hal ini demi mencegah penularan virus covid-19, khususnya bagi siswa, guru dan tenaga pendidikan.
 
"Kami imbau Pemda menunda liburan di akhir tahun karena untuk mencegah varian omicron yang daya sebarnya itu lebih cepat," ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, dalam keterangannya, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Dia menyebut, imbauan Pemda menjadi penting, sebab libur sekolah akhir semester kini bersamaan dengan momen Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia menyebut, Pemda bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mencegah mobilitas warga satuan pendidikan.

"Dalam SK tersebut, Pemda bisa melarang cuti bagi guru dan tenaga kependidkan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN)," lanjutnya.
 
Dia menambahkan, Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristskek) terkait pembelajaran saat Nataru tidak berimplikasi banyak menekan mobilitas warga satuan pendidikan. Sebab, aturan tersebut masih harus ditindaklanjuti Pemda.
 
"Kalau tidak diberikan tindak lanjut melalui SK kepala daerah atau dinas pendidikan, maka akan tetap terjadi aktivitas mobilitas guru dan tenaga pendidikan untuk liburan," jelasnya.
 
Baca: Tangerang Ubah Jadwal Libur Sekolah, Mulai 20 Desember-2 Januari 2022
 
Satriwan mengatakan, libur sekolah akhir semester merupakan hak bagi siswa maupun guru dan tenaga kependidikan. Meski begitu, ia mengimbau warga satuan pendidikan tetap di rumah selama masa liburan.
 
"Kami imbau kepada siswa meski tidak ada kegiatan, lebih baik di rumah. Kita di rumah, bersabar, demi kebaikan kita semua," tuturnya.
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek menerbitkan SE nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019. SE itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.
 
Dalam SE tersebut, peniadaan libur periode Nataru pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 seperti tertuang pada SE 29 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh jadwal kini diserahkan kepada sekolah.
 
"Libur sekolah diserahkan ke sekolah sesuai kalender akademik, termasuk pembagian rapornya," ujar Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek, Jumeri kepada Medcom.id, Selasa 14 Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan