Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Dok. UI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Dok. UI

Sri Mulyani Minta Ada Standar Bagi Penerima Dana Abadi Kebudayaan

Antara • 23 Maret 2022 21:47
Jakarta:  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta adanya pembuatan standar bagi proposal atau proyek yang akan mendapatkan hibah dari dana abadi kebudayaan.  Kemendikbudristek dan Kemenkeu meluncurkan program Dana Indonesiana yang menjadi bagian dari Merdeka Belajar episode 18.
 
"Jadi saya tadi katakan mungkin lebih baik dibangun sebuah kesepakatan tata kelola. Tadi saya juga berpikir modalitas dan modusnya kan berbeda-beda ya, mungkin dibuat standar penilaiannya saja," kata Menkeu dalam Peluncuran Dana Abadi Kebudayaan yang dipantau di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Ia mengatakan, seluruh seniman dan budayawan untuk mendaftar menjadi penerima hibah dana abadi kebudayaan 'Indonesiana' yang rencananya akan mulai dapat digunakan dalam waktu dekat.  Setelah mendapatkan hibah tersebut, para seniman dan budayawan dapat mempertanggungjawabkan dengan dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, saat ini penggunaan dana abadi kebudayaan telah pula dibentuk oleh negara-negara lain seperti negara maju.  "Di banyak negara, negara maju yang juga punya banyak kebudayaan, mereka juga menggunakan anggaran negara dan ada pertanggungjawaban. Kita pinjam saja negara lain auditnya bagaimana," katanya.
 
Ia juga meminta agar pemerintah mempermudah seniman dan budayawan untuk mendapatkan hibah dari dana abadi kebudayaan tersebut, beserta melakukan pelaporan setelahnya.  "Saya paling tidak senang mendengar orang sulit mendapat dana pemerintah, dan misalnya hanya menggunakan dua, tapi diminta melaporkan empat," ucapnya.
 
Sebelumnya, pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp3 triliun untuk dana abadi kebudayaan bagi para pelaku seni dan budaya di Indonesia.
 
Baca juga:  Menkeu Anggarkan Dana Abadi Kebudayaan 'Indonesiana' Rp5 Triliun
 
Dana abadi kebudayaan bertajuk Indonesiana ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Pemerintah menargetkan dana ini terkumpul sebesar Rp5 triliun pada 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan