Jakarta: Penetapan sebuah situs atau benda sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pemberian status dari pemerintah. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan proses pemberian status itu merupakan langkah untuk memastikan aset budaya dapat terlindungi dan termanfaatkan.
Adapun pihaknya berencana akan menambah jumlah Cagar Budaya Nasional menjadi 1.485. Sebelumnya, jumlah Cagar Budaya Nasional tercatat 743.
Fadli mengatakan penetapan tersebut menjadi bagian dari proses inventarisasi aset budaya Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah. Setelah ditetapkan, pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi sesuai kondisi masing-masing cagar budaya.
"Makanya dengan kita catat, kita verifikasi, nanti kita lakukan intervensi," kata Fadli dalam keterangannya dikutip Jumat 4 September 2026.
Intervensi tersebut tidak selalu berarti pembangunan atau pemugaran. Menurut Fadli, perlindungan cagar budaya mencakup perawatan, pemulihan, revitalisasi, hingga restorasi, tergantung kondisi objek.
Salah satu contoh yang disinggung ialah Keraton Solo yang disebut mengalami kerusakan parah beberapa waktu lalu. Selain Keraton Solo, pihaknya juga melakukan intervensi terhadap sejumlah cagar budaya besar lainnya, seperti Istana Maimun.
Fadli mengatakan proses inventarisasi juga diperlukan agar pemerintah dan masyarakat memiliki informasi yang lebih jelas. Karena itu penetapan cagar budaya nasional menjadi penting sebagai aset budaya yang telah ditetapkan.
"Publik juga bisa mendapatkan informasi ini, aksesnya secara terbuka, secara mudah," ujarnya.
Tidak hanya bangunan bersejarah, pemerintah ingin cakupan inventarisasi meliputi makam pahlawan, peninggalan tokoh budaya, hingga koleksi artefak yang dikembalikan ke Indonesia dari luar negeri. Fadli mencontohkan rencana penetapan terhadap sejumlah artefak yang dipulangkan dari luar negeri.
"Benda-benda tersebut merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan," pungkas Fadli.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan