Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan metode penskoran yang digunakan tahun ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya. Perbedaannya hanya terletak pada skala pelaporan hasil, yang diperlebar agar variasi kemampuan murid dapat terlihat lebih jelas.
"Saya kasih ilustrasinya ya, tahun lalu dengan tahun ini model penskorannya tidak ada perubahan, sama-sama menggunakan item response theory 2 parameter. Tetapi dari hasil penskoran, tahun lalu dilaporkannya 0-100, tahun ini 200 sampai 800," ungkap Rahmawati kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ilustrasi TKA SMA/SMK 2026. DOK BKHM
Alasan Skala Skor TKA Berubah
Rahmawati menjelaskan, metode IRT yang digunakan pada TKA memperhitungkan pola jawaban peserta dan tingkat kesulitan soal. Berbeda dengan teori tes klasik yang menghitung proporsi jawaban benar, IRT dapat menghasilkan estimasi kemampuan berbeda meskipun jumlah jawaban benar peserta sama.
"Kenapa? Jika kita berandai-andai. Misalnya saya punya 10 soal, kalau pakai teori test klasik saya betul 1 (jumlah jawaban benar) dari 10 soal, maka kemampuan saya di 0,1. Ini (skor 0,1) mau diterjemahkan jadi nilai 1, 10 atau 1000 itu namanya proses pelaporan, tapi 0,1-nya itu adalah proses penskoran-nya," jelas dia
Rahmawati mencontohkan, peserta yang menjawab benar satu dari 10 soal akan memperoleh nilai 0,1 dalam teori tes klasik. Namun, pada metode IRT, estimasi kemampuan peserta bisa sebesar 0,1, 0,12, atau 0,09, bergantung pada soal yang dijawab benar dan tingkat kesulitannya.
"Nah kalau sama-sama betul satu di teori test klasik selalu akan 0,1, karena dia tidak melihat betulnya di soal yang mana, tapi kalau di IRT karena dia betulnya di soal yang mana bisa memberikan 0,1 yang agak geser kanan-geser kiri (melampaui skor 0,1). Maka variasinya bisa 10 macam ya, bisa betul 1 di soal nomor 1, atau di soal nomor 2, atau di soal nomor 3," tandas dia.
Menurut Rahmawati, perbedaan kombinasi jawaban tersebut menghasilkan variasi estimasi kemampuan yang sangat banyak. Peserta yang sama-sama menjawab benar satu soal memiliki 10 kemungkinan kombinasi, sedangkan peserta yang menjawab benar dua soal memiliki 45 kemungkinan kombinasi.
Jika variasi estimasi tersebut dilaporkan dalam rentang 0-100, perbedaan kemampuan peserta berpotensi tidak terlihat jelas. Karena itu, skala pelaporan diperlebar menjadi 200-800 agar gradasi kemampuan akademik murid dapat tergambarkan dengan lebih baik.
Dia juga menegaskan, perubahan skala pelaporan tidak merugikan peserta yang sebelumnya memperoleh nilai tinggi maupun rendah. Posisi hasil peserta tetap mencerminkan tingkat kemampuan masing-masing setelah dikonversi ke skala baru.
"Jadi tidak merugikan seorang siswa pun, yang tahun lalu nilainya tinggi. Ketika dikonversi pelaporannya juga akan selalu tinggi. Yang tahun lalu lebih rendah, pasti pelaporannya juga akan menjadi lebih rendah," tegas Rahmawati.
Sebelumnya, perubahan skala nilai TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, hasil TKA dilaporkan menggunakan rentang 200-800 dan dikelompokkan berdasarkan kategori capaian kemampuan peserta.
Hasil TKA dikelompokkan ke dalam tiga kategori capaian, yakni Baik, Memadai, dan Kurang. Selain itu, peserta yang memperoleh skor 725,00 atau lebih pada setiap mata uji mendapatkan Predikat Istimewa.