Kepala BKPDM Toni Toharudin. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Kepala BKPDM Toni Toharudin. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Pengawas Lakukan Pelanggaran Selama TKA SMP 2026, Kemendikdasmen Kirim Surat Teguran ke Disdik

Ilham Pratama Putra • 20 April 2026 12:12
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen temukan pelanggaran prosedur oleh oknum proktor, pengawas, dan penyelia TKA SMP.
  • Kepala BKPDM Toni Toharudin menyatakan pelanggar telah diberi teguran resmi.
  • Tercatat 9 kasus pelanggaran, mayoritas berupa live media sosial saat ujian dan unggahan konten yang menampilkan soal TKA.
Tangerang Selatan: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota. Surat berupa teguran ini terkait temuan sejumlah pelanggaran oleh pengawas selama penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SMP 2026. 
 
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan pihaknya memberikan surat permohonan tersebut kepada Disdik terkait pada 12 April 2026. Surat berisi daftar pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran. 
 
"Surat dari kami supaya pemerintah daerah memberikan sanksi kepada para pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran,” kata Toni usai memantau TKA di SDN Rawabuntu 03, Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 20 April 2026.
 
Baca juga: Abdul Mu'ti Bocorkan Hasil TKA SMP 2026: Enggak Jauh dari SMA

Pihaknya menyerahkan proses pemberian sanksi terhadap para pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran sepenuhnya kepada Disdik. Sanksi akan merujuk ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dar Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.

Sementara itu, tidak ditemukan pelanggaran oleh peserta tes selama TKA jenjang pendidikan SMP. “Kalau SMP hampir enggak ada ya pelanggaran yang skornya dinolkan,” kata Toni.
 
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan pihaknya sejauh ini telah menerima laporan terkait beberapa Disdik yang sudah melakukan pemanggilan terhadap para pengawas/proktor/penyelia yang melakukan pelanggaran. Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai bentuk sanksi riil yang diberikan.
 
Baca juga: Cara Cek Hasil Nilai TKA SMP Lengkap dengan Jadwalnya

“Cuma memang ada yang mengatakan langsung dipanggil oleh dinas, tapi sesudah dipanggil itu tindak lanjutnya, sanksi riilnya apa itu kami belum terinfokan,” kata Rahmawati. 
 
Terdapat sembilan temuan pelanggaran oleh pengawas selama TKA SMP 2026. Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan:

Pelanggaran TKA SMP 2026

Pelanggaran 1

  • Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kanwil Kemenag Lombok Timur (Kab. Lombok Timur)
  • Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: -
  • Sekolah: MTsS NW Borotumbuh (akun tiktok sekolah)
  • Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian

Pelanggaran 2

  • Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Lombok Timur
  • Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: -
  • Sekolah: SMPIT NW Bilok Petung
  • Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian

Pelanggaran 3

  • Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Sampang
  • Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Sulaiman
  • Sekolah: SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam
  • Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian dan merokok

Pelanggaran 4

  • Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kota Gunung Sitoli
  • Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Krisman Dohona
  • Sekolah: SMPN 1 Gunung Sitoli
  • Bentuk Pelanggaran: live facebook pada saat ujian, terlihat soal

Pelanggaran 5

  • Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Klaten
  • Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Yeppi Wardhana
  • Sekolah: SMP Negeri 1 Manisrenggo
  • Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian

Pelanggaran 6

  • Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Cianjur
  • Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: -
  • Sekolah: SMP Negeri 2 Cilaku (akun sekolah)
  • Bentuk Pelanggaran: Mengunggah gambar di facebook dengan menampilkan layar ujian dan kode

Pelanggaran 7

  • Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Musi Rawas
  • Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: -
  • Sekolah: SMP Negeri Campursari
  • Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian

Pelanggaran 8

  • Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Aceh Utara
  • Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Maimun
  • Sekolah: SMP Negeri 3 Samudera
  • Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian

Pelanggaran 9

  • Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kota Depok
  • Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Aswita Yosefa Manalu
  • Sekolah: SMP 6 PSKD
  • Bentuk Pelanggaran: Mengunggah gambar di facebook dengan menampilkan layar soal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan