Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan pihaknya memberikan surat permohonan tersebut kepada Disdik terkait pada 12 April 2026. Surat berisi daftar pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran.
"Surat dari kami supaya pemerintah daerah memberikan sanksi kepada para pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran,” kata Toni usai memantau TKA di SDN Rawabuntu 03, Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 20 April 2026.
| Baca juga: Abdul Mu'ti Bocorkan Hasil TKA SMP 2026: Enggak Jauh dari SMA |
Pihaknya menyerahkan proses pemberian sanksi terhadap para pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran sepenuhnya kepada Disdik. Sanksi akan merujuk ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dar Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.
Sementara itu, tidak ditemukan pelanggaran oleh peserta tes selama TKA jenjang pendidikan SMP. “Kalau SMP hampir enggak ada ya pelanggaran yang skornya dinolkan,” kata Toni.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan pihaknya sejauh ini telah menerima laporan terkait beberapa Disdik yang sudah melakukan pemanggilan terhadap para pengawas/proktor/penyelia yang melakukan pelanggaran. Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai bentuk sanksi riil yang diberikan.
| Baca juga: Cara Cek Hasil Nilai TKA SMP Lengkap dengan Jadwalnya |
“Cuma memang ada yang mengatakan langsung dipanggil oleh dinas, tapi sesudah dipanggil itu tindak lanjutnya, sanksi riilnya apa itu kami belum terinfokan,” kata Rahmawati.
Terdapat sembilan temuan pelanggaran oleh pengawas selama TKA SMP 2026. Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan:
Pelanggaran TKA SMP 2026
Pelanggaran 1
- Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kanwil Kemenag Lombok Timur (Kab. Lombok Timur)
- Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: -
- Sekolah: MTsS NW Borotumbuh (akun tiktok sekolah)
- Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian
Pelanggaran 2
- Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Lombok Timur
- Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: -
- Sekolah: SMPIT NW Bilok Petung
- Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian
Pelanggaran 3
- Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Sampang
- Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Sulaiman
- Sekolah: SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam
- Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian dan merokok
Pelanggaran 4
- Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kota Gunung Sitoli
- Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Krisman Dohona
- Sekolah: SMPN 1 Gunung Sitoli
- Bentuk Pelanggaran: live facebook pada saat ujian, terlihat soal
Pelanggaran 5
- Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Klaten
- Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Yeppi Wardhana
- Sekolah: SMP Negeri 1 Manisrenggo
- Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian
Pelanggaran 6
- Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Cianjur
- Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: -
- Sekolah: SMP Negeri 2 Cilaku (akun sekolah)
- Bentuk Pelanggaran: Mengunggah gambar di facebook dengan menampilkan layar ujian dan kode
Pelanggaran 7
- Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Musi Rawas
- Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: -
- Sekolah: SMP Negeri Campursari
- Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian
Pelanggaran 8
- Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kabupaten Aceh Utara
- Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Maimun
- Sekolah: SMP Negeri 3 Samudera
- Bentuk Pelanggaran: live tiktok pada saat ujian
Pelanggaran 9
- Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag: Kota Depok
- Nama Pengawas/Proktor/Penyelia: Aswita Yosefa Manalu
- Sekolah: SMP 6 PSKD
- Bentuk Pelanggaran: Mengunggah gambar di facebook dengan menampilkan layar soal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News