Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkap beberapa modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap dilakukan oleh beberapa oknum pendidikan, baik di sekolah maupun dinas pendidikan. Setidaknya, terdapat 12 modus yang menjurus pada tindakan koruptif.
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang membeberkan, modus pertama ialah kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di dinas pendidikan. Modus ini digunakan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
"Ini sebenarnya sudah kami cegah di Kemendikbud untuk langsung menyalurkan kepada rekening sekolah sehingga tidak ada lagi oknum yang meminta, namun kenyataannya ternyata tidak bisa 100 persen terjadi, regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan koruptif, jadi memang itu harus ditanam di mindset seluruh aparat PNS kita," kata Chatarina dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis, 10 September 2020.
Modus kedua, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik. Biasanya, modus ini dilakukan dengan dalih uang administrasi. "Ketiga, dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Kemudian pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis seperti yang pernah diungkap Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima, sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.
Baca: Penyaluran BOS Afirmasi dan Kinerja Disebut Sudah 99,9%
"Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki komite sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama komite sekolah," jelasnya.
Modus selanjutnya adalah dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Lalu, dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan, hal ini tampak pada sekolah yang tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan