Ternyata, pengelolaan kinerja yang dimaksud berkaitan dengan tata kelola guru, termasuk kepala sekolah dan pengawas sekolah. Nah sebenarnya apa itu pengelolaan kinerja 2026? Yuk simak informasi lengkapnya di sini!
Apa itu pengelolaan kinerja 2026?
Melansir laman pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id, pengelolaan kinerja adalah alat bantu yang memudahkan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier guna peningkatan kualitas pembelajaran murid. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.Apa Manfaat Menggunakan Pengelolaan Kinerja?
Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikdasmen.| Baca juga: Login e-Kinerja BKN 2026, Ini Panduan Lengkap hingga Cara Aksesnya |
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja dibutuhkan?
Kemendikdasmen telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting dicatat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
| Baca juga: Panduan Lengkap Cara Aktivasi Portal ASN Digital BKN |
Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.
Apa landasan hukum Pengelolaan Kinerja?
Dengan disahkannya Kepdirjen GTK Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 4 dan 19 Tahun 2024 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja?
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS, PPPK dan di Satuan Pendidikan Swasta) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
- Guru Mapel
- Guru Kelas
- Guru BK
- Guru Pengganti
- Guru TIK
- Guru Pendamping
- Guru Pendamping Khusus
- Guru Pembimbing Khusu
- Play Group Teacher
- Kindergarten Teacher
- Kepala Sekolah
- Guru Pendidikan Khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News