Guru sedang mengajar di depan kelas. Foto: MI/Gino Hadi
Guru sedang mengajar di depan kelas. Foto: MI/Gino Hadi

Aturan Baru Kemendikdasmen 2026: Nilai Kinerja Guru Cukup Sekali Setahun, Tanpa Poin

Citra Larasati • 12 Januari 2026 20:53
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperbarui mekanisme Pengelolaan Kinerja untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sistem ini kini hadir dengan jangkauan yang lebih luas bagi guru di seluruh Indonesia.
 
Melansir unggahan akun instagram @rumahpendidikan.kemendikdasmen dan @ditjen.gtk.kemdikbud, disampaikan bahwa mulai tahun 2026, Pengelolaan Kinerja melalui platform Ruang GTK tidak hanya menyasar Guru ASN di sekolah negeri, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah saja. Dua kategori baru yang kini diwajibkan melakukan pengelolaan kinerja di platform ini adalah:
  • Guru dan Kepala Sekolah ASN di Sekolah Swasta: Para ASN yang ditempatkan di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat kini dapat melakukan pengelolaan kinerjanya secara terintegrasi di Ruang GTK.
  • Guru Pendidikan Khusus (GPK): GPK yang bertugas pada Unit Layanan Disabilitas di daerah masing-masing, sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, juga akan menggunakan sistem ini.
Meskipun jangkauannya meluas, Kemendikdasmen memastikan sistem ini tetap mengedepankan prinsip "Mudah, Bermakna, dan Bermutu". Beberapa poin penting yang meringankan beban administrasi guru antara lain:
  • Satu Kali Setahun: Siklus pengelolaan kinerja hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
  • Tanpa Unggah Dokumen: Guru atau Kepala Sekolah tidak perlu lagi mengunggah dokumen bukti dukung. Atasan cukup melakukan konfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas di sekolah.
  • Tidak Berbasis Poin: Fokus utama adalah pada peningkatan kualitas pembelajaran, tidak sebatas mengejar poin.

Tahapan dan Jadwal

Proses pengelolaan kinerja 2026 dibagi menjadi tiga tahap utama:

Tahap Perencanaan:

Dimulai pada Januari 2026. Guru menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memilih satu indikator praktik kinerja, fokus perilaku kerja, dan kegiatan pengembangan kompetensi.

Tahap Pelaksanaan:

Meliputi dialog persiapan, observasi praktik, tindak lanjut, serta refleksi. Tim Kinerja atau Pejabat Penilai akan melakukan pembinaan agar proses berjalan bermakna.

Tahap Penilaian:

Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat kinerja tahunan yang nantinya akan dialirkan ke sistem e-Kinerja BKN.
 
Sebelum masuk tahap perencanaan, satuan pendidikan dan dinas diwajibkan melakukan tahap Pra-Perencanaan. Tahap ini mencakup pemutakhiran data kedudukan pada unit organisasi (Unor), pemutakhiran data kepegawaian, serta plotting Tim Kinerja yang dilakukan oleh operator dinas dan sekolah.

Dalam aturan baru ini, struktur penilaian juga diperjelas. Untuk Guru ASN, Pejabat Penilai Kinerjanya adalah Kepala Sekolah. Sementara untuk Kepala Sekolah ASN, penilaian dilakukan oleh Kepala Dinas dengan dibantu oleh Pengawas Sekolah sebagai Tim Kinerja.
 
Baca juga: Penyaluran MBG ke Sekolah Diminta Tak Semakin Membebani Tugas Guru

Informasi lebih lengkap dan panduan teknis terkait kebijakan ini dapat diakses melalui tautan resmi s.id/PengelolaanKinerjaRGTK.
 
(Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan