Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26. DOK YouTube Kemdikbud RI
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26. DOK YouTube Kemdikbud RI

Merdeka Belajar Episode 26, Simak Aturan Terbaru SKS dan Penghitungan IPK

Ilham Pratama Putra • 30 Agustus 2023 09:41
Jakarta: Merdeka Belajar Episode ke-26 terkait transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi mengatur aturan baru soal Satuan Kredit Semester (SKS) dan perhitungan Indeks Prestasi Komulatif (IPK). Kini, tak ada lagi hitungan rinci berdasarkan waktu untuk SKS hingga penilaian mata kuliah dalam angka atau huruf untuk dihitung sebagai IPK.
 
"Sekarang kami introduce, boleh melakukan SKS-SKS yang pass atau fail terutama untuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 di siaran YouTube Kemendikbud RI, Selasa, 29 Agustus 2023.
 
Nadiem menjelaskan setiap mata kuliah, setiap prodi akan memiliki standarnya sendiri. Apabila memang mayoritas waktu kuliah digunakan untuk project base, tidak perlu stadar kaku seperti yang diterapkan sebelumnya.

"Sekarang kami mendefinisikan satu SKS itu 45 jam per semester, sudah. Pembagian waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi," papar dia.
 
Kemudian, penilaian mata kulih tidak hanya berbentuk indeks prestasi. Tapi, juga dapat berbentuk lulus atau tidak lulus (pass atau fail).
 
Nadiem menyebut hal ini bakal memberikan fleksibilitas yang besar untuk Kaprodi. Terutama, dalam mengadakan berbagai aktivitas oleh mahasiswa.
 
"Pass fail itu artinya tidak masuk dalam IPK, klarifikasi. Pass fail itu jadi dapat SKS-nya tapi tidak berdampak kepada IPK," jelas dia.
    
Baca juga: Nadiem: Skripsi Boleh Dihapus, Mahasiswa S2 dan S3 Tak Harus Terbitkan Jurnal

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan