Pertambangan. Ilustrasi/MI
Pertambangan. Ilustrasi/MI

Perguruan Tinggi Diusulkan Kelola Tambang, FRI: PTNBH Paling Memungkinkan

Citra Larasati • 23 Januari 2025 15:44
Jakarta:  Forum Rektor Indonesia mengusulkan sejumlah kriteria perguruan tinggi yang berpotensi diberi kewenangan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.  Salah satunya adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). 
 
Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Didin Muhafidin mengatakan, secara umum dalam konteks perguruan tinggi negeri terbagi menjadi dua, ada PTNBH (PTN Berbadan Hukum) dan PTN yang tidak berbadan hukum (Satker dan Badan Layanan Umum). Dari PTN tersebut, yang paling memungkinkan ikut mengelola WIUP mineral logam adalah PTNBH. 
 
Sebab menurut Didin, dalam PTNBH ada otonomi, termasuk otonomi keuangan. "Dalam otonomi keuangan itu, di sana boleh PTN Badan Hukum itu membuka usaha, investasi, lakukan perjanjian kontrak dan pihak ketiga dan sebagainya. Kenapa? Karena kalau di PTNBH itu, APBN-nya sangat terbatas," ujar Didin kepada Medcom, Kamis, 23 Januari 2025.

Alokasi anggaran dari APBN untuk PTN, kata Didin, hanya cukup untuk menutup kebutuhan rutin seperti gaji pegawai dan operasional. Sekarang PTNBH dapat uang dari mana kalau tidak berusaha," tegasnya.
 
Sehingga, wacana perguruan tinggi diusulkan mengelola tambang atau WIUP mineral logam dapat menjadi peluang untuk menambah pemasukan bagi perguruan tinggi. "Kalau untuk PTN sebaiknya yang dikasih untuk ini adalah PTNBH, kan begitu ya. Yang pertama, tadi ya, untuk menambah pemasukan bagi perguruan tinggi yang berbadan hukum," terangnya.
 
Selain itu, ketika perguruan tinggi ikut mengelola tambang, maka akan ikut menyejahterakan masyarakat secara umum. "Kenapa? kan SPP nanti jadi enggak naik, kalau SPP tidak naik itu kan orang tua mahasiswa akan ikut menikmati, orang tua itu kan masyarakat juga, begitu juga kesejahteraan dosen akan naik," kata Rektor Universitas Al-Ghifari ini.

Pengawasan Ketat

Kemudian, kata Didin, masyarakat juga tidak perlu khawatir terkait pengawasan dalam pengelolaan dana hasil tambang.  Sebab pengelolaan keuangan PTNBH berada di bawah pengawasan Majelis Wali Amanat (MWA) dan akuntan publik. "Enggak mungkin bisa menyeleweng, susah, karena laporan keuangan harus laporan ke MWA. Jadi perguruan tinggi enggak bisa semaunya," tegas Didin.

Menekan Besaran UKT

Dalam konteks perguruan tinggi mengelola tambang, menurut Didin, perguruan tinggi yang ikut mengelola tambang harus berkomitmen kuat ikut menekan besaran Uang kuliah Tunggal (UKT) agar tidak memberatkan mahasiswa. "Makanya ini mungkin kan salah satu stimulus dari pemerintah, ya. Agar nanti PTNBH khususnya, ya, yang memang bisa otonomi pengelolaan keuangan sendiri, itu kan bisa nanti bikin perjanjian antara perguruan tinggi dan Kemendiktisaintek, agar tidak boleh menaikkan UKT 5 tahun minimal, misalnya," kata Didin.
 
Sehingga jika wacana ini jadi diterapakan maka regulasi yang mengiringinya juga harus diatur dengan ketat dalam PP dan turunan lainnya.  Didin juga menjabarkan, kenapa PTNBH yang dinilai Didin berpotensi untuk mengelola tambang, hal tersebut karena PTNBH sudah memiliki badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas (PT). 
 
"Badan usaha milik perguruan tinggi, kayak adalah PT, gitu ya.  Dan itu nanti yang akan mengarahkan tambang, gitu loh, ya, yang akan menjalankan secara operasional. Nah, nanti tinggal pengaturannya aja diperketat
 
Baca juga:  Forum Rektor Indonesia Sambut Positif Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Ini Alasannya

Ketika ditanya apakah perguruan tinggi di luar PTNBH berpotensi ikut juga mengelola tambang, Didin menjawab hal tersebut mungkin saja terjadi.   "Kalau PTS pun boleh sekali. Asal PTS itu memang tadi, ya, dia sudah punya perusahaan.  Sudah punya PT, ya dan capable. Kenapa saya sarankan PTNBH? Karena itulah yang sudah diatur tersendiri dalam PP nomor 4 tahun 2014 itu.  Kalau PTN satker dan BLU biasa kan belum," ujarnya.
 
Sebelumnya, Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menghadirkan wacana baru yang menarik. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas usulan agar perguruan tinggi mendapat prioritas dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.
 
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini, yang dinilai mampu membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia pendidikan.  "Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Bob Hasan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.
 
Usulan ini tertuang dalam pasal 51A RUU Minerba, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diberi WIUP dengan cara prioritas. Syarat-syaratnya antara lain, luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi terhadap peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan