Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin menilai wacana perguruan tinggi diusulkan kelola tambang sebagai hal yang positif. Di sisi lain, hal ini juga tidak melanggar aturan atau regulasi yang ada.
Sebab dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hal tersebut masuk ke dalam pengabdian masyarakat. Di mana perguruan tinggi harus memanfaatkan ilmu dan teknologi bagi kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
Hal tersebut, kata Didin, bahkan diterjemahkan lebih lengkap lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. "Pertama kan boleh atau tidak dulu ya. Pertama, pasti boleh (secara regulasi). Kenapa? Karena sebenarnya itu kan perwujudan dari pengabdian masyarakat ya," kata Didin yang juga Rektor Universitas Al Ghifari ini saat dihubungi Medcom, Kamis, 23 Januari 2025,
Dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012, kata Didin, pengabdian masyarakat diartikan sebagai memanfaatkan ilmu dan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menghadirkan wacana baru yang menarik. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas usulan agar perguruan tinggi mendapat prioritas dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini, yang dinilai mampu membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia pendidikan. "Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Bob Hasan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga: RUU Minerba Bahas Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang: Minimal Akreditasi B |
Usulan ini tertuang dalam pasal 51A RUU Minerba, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diberi WIUP dengan cara prioritas. Syarat-syaratnya antara lain, luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi terhadap peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News