Kegiatan bertema Reviu Regulasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Konghucu.. Foto: Kemenag
Kegiatan bertema Reviu Regulasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Konghucu.. Foto: Kemenag

Kemenag Kaji Ulang Regulasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Konghucu

Citra Larasati • 09 September 2020 22:12
Jakarta:  Kemenag akan mengkaji ulang (review) regulasi pendidikan agama dan keagamaan Konghucu.  Keberadaan regulasi penting sebagai acuan pelaksaan layanan kepada umat beragama, termasuk Konghucu.
 
"Review regulasi ini sangat strategis, utamanya untuk meng-update regulasi sesuai perkembangan zaman sekaligus melakukan akselerasi layanan pendidikan agama dan keagamaan Konghucu," terang Plt Sekjen Kemenag, Nizar dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2020.
 
Nizar berharap Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Konghucu dapat menetapkan sasaran program dan layanan agama yang jelas, khususnya yang terkait dengan data. "Pusbimdik harus mempunyai database nasional umat Khonghucu," jelasnya.

Nizar juga mendukung upaya proaktif pemangku kepentingan Khonghucu dalam proses penegerian Sekolah Tinggi Agama Konghucu (STIKIN).
 
Kepala Pusbimdik Konghucu, Kemenag, Wawan Djunaedi dalam laporannya menyampaikan bahwa kaji ulang regulasi ini dalam rangka menggali saran dan masukan. Kegiatan ini bertujuan mendapatkan rumusan yang dapat dijadikan dasar regulasi.
 
Selain terkait layanan, regulasi yang akan disusun juga menyangkut skema penentuan penyuluh Konghucu non-PNS teladan, guru agama Konghucu nonPNS teladan, Sekolah Teladan, Anhe Jiating (keluarga Harmonis), serta Pemuda dan Perempuan Teladan.
 
"Untuk mendapatkan rumusan yang ideal, kegiatan ini akan dilakukan secara simultan dalam beberapa tahapan," ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan