Dirjen PAUD Dasar, Nonformal, Informal Gogot Suharwoto. Foto: Ilham Pratama/Medcom..id
Dirjen PAUD Dasar, Nonformal, Informal Gogot Suharwoto. Foto: Ilham Pratama/Medcom..id

Orang Tua Tenang Saja! Masuk SD di SPMB 2026 Tak Wajib Ijazah TK

Ilham Pratama Putra • 21 Mei 2026 13:42
Ringkasnya gini..
  • Sekolah dilarang mewajibkan tes calistung dan ijazah TK.
  • Anak di bawah 7 tahun tetap bisa masuk SD jika dinyatakan siap belajar.
  • Orang tua perlu melampirkan surat keterangan dari psikolog atau ahli.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan sejumlah
pengecualian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027 jenjang SD.
Kini, orang tua tak perlu khawatir mendaftarkan anaknya ke jenjang SD, meskipun belum melalui jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK).
 
“Tidak harus punya ijazah TK,” kata Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto usai acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
 
Gogot juga mengatakan anak yang mendaftar SPMB SD tidak harus bisa baca, tulis, dan hitung (Calistung). Satuan pendidikan jenjang SD yang membuka penerimaan murid baru tidak boleh mengadakan tes calistung.

"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," tegas Gogot.
 
Baca juga: Prapendaftaran SPMB 2026 Jakarta Resmi Dibuka: Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Menurut Gogot, ketentuan tersebut menjadi bagian dari prinsip SPMB yang inklusif. Tujuannya, agar seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
 
Gogot juga menyebut terdapat pengecualian usia dalam penerimaan siswa SD. Calon murid di bawah usia 7 tahun dapat mengikuti SPMB 2026 selama dinilai siap mengikuti pembelajaran.
 
“Jadi sebenarnya kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot.
 
Ia menjelaskan bagi anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum, orang tua perlu melampirkan surat keterangan dari ahli. Surat dari ahli yang dimaksud adalah keterangan psikolog yang menyatakan anak siap belajar di SD.
 
“Kalau usianya kurang berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap, dari psikolog atau ahlinya,” ujar dia.

Persyaratan Umum SPMB 2026 Jenjang SD

Untuk jenjang SD terdapat prioritas bagi calon murid yang berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun. Meski demikian ada pengecualian untuk jenjang tersebut.
 
Anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus. Untuk pembuktian, orang tua/wali murdi bisa menyertakan surat keterangan dari psikolog atau ahli terpercaya di bidangnya.

Kuota Jalur SPMB SD

  • Domisili: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Afirmasi: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • Mutasi: Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA
Tidak seperti jenjang lain, SPMB SD tidak menyertakan kuota untuk jalur prestasi.
 
Baca juga: Paling Lengkap! Ini Syarat, Ketentuan hingga Jadwal SPMB SMA Jakarta 2026 Semua Jalur

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA