Salah satu syarat penerima KIP Kuliah Merdeka ialah mereka yang memiliki ekonomi kurang. Pemerintah bakal mengecek kebenaran kondisi keuangan keluargamu sebelum menentapkan penerima KIP Kuliah.
Nah ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah sebagai penerima KIP-Kuliah Merdeka. Berikut syarat penerima KIP-Kuliah Merdeka dikutip dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id:
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu
- Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak 14 Februari 2023. Pendaftaran melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Sobat Medcom yang membutuhkan bantuan pendidikan untuk jenjang perguruan tinggi, jangan lewatkan kesempatan ini yaa.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka! Simak Jadwal dan Cara Daftarnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News