Dalam PP nomor 13 tahun 2015 pasal 68 huruf b yang merupakan turunan dari UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbunyi "Hasil Ujian Nasional (UN) digunakan sebagai dasar untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya."
“Dalam Sisdiknas dinyatakan dengan jelas, bahwa UN harus dijadikan dasar untuk kenaikan jenjang pendidikan di tingkat selanjutnya,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho usai Konferensi Pers terkait PPDB, di Kantor Ombudsman, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Ia melanjutkan, menjadi wajar jika ada daerah seperti DKI Jakarta yang tidak memprioritaskan sistem zonasi sebagai acuan pertama di PPDB, melainkan nilai UN. Sebab Permendikbud 51 Tahun 2018 ini tak selaras dengan peraturan pemerintah di atasnya, terkait pertimbangan nilai UN ini.
“Pemerintah perlu memastikan lagi bahwa peraturan dan regulasi terkait zonasi itu harus memperhatikan dan menyinkronkan dengan peraturan perundangan yang lain,” ujar Teguh.
Baca: Ombudsman: DKI Jakarta Lakukan Maladministrasi di PPDB
Ombudsman RI juga menemukan maladministrasi di wilayah DKI Jakarta yaitu tidak menjalankan aturan sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Jakarta tersebut tidak mengutamakan sistem zonasi sebagai acuan PPDB.
Ia menjelaskan bahwa dalam juknis tersebut perhitungan pertamanya adalah nilai ujian nasional (UN). Padahal di dalam Permendikbud yang menjadi acuan pertama PPDB adalah lokasi tempat tinggal siswa terdekat dalam zona sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir mengatakan sudah pernah memanggil DKI Jakarta terkait juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)-nya yang tidak mematuhi aturan zonasi yang tertuang dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Namun tahun ini, aturan zonasi yang diberlakukan secara nasional itu pun belum juga dipatuhi oleh DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News