Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Rektor UPI: Revisi UU Sisdiknas Bisa Pakai Pendekatan Omnibus Law

Ilham Pratama Putra • 09 Maret 2021 15:15
Jakarta: Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Solehuddin mengatakan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) perlu direvisi. Salah satu metode yang digunakan bisa dengan pendekatan omnibus law.
 
"Dengan pendekatan omnibus ini bisa melihat pasal demi pasal mana yang kurang harmonis," kata Solehudin dalam Focus Grup Discussion yang tayang di siaran youtube TVUPI, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Menurutnya, pasal-pasal tersebut harus diperhatikan satu per satu. Ia sendiri merasa pasal-pasal yang ada pada UU Sisdiknas sudah banyak yang tidak relevan.

Baca: Kemendikbud: Draf Peta Jalan Pendidikan yang Beredar Bukan Dokumen Final
 
Bagi Solehudin, revisi UU Sisdiknas sudah menjadi satu keharusan. "Dari sisi usia sudah hampir 20 tahun, UU Sisdiknas sudah tidak relevan dengan perkembangan kehidupan," lanjutnya.
 
Dia menyatakan UU Sisdiknas harus mampu menjawab tantangan revolusi industri 4.0. Selain itu, regulasi itu haris siap pula menyambut revolusi 5.0 yang menurutnya mulai menggema.
 
"Di saat fenomena kehidupan yang semakin disruptif semua itu menuntut adanya perubahan SDM (sumber daya manusia). Kita menyiapkan SDM dilandasi dengan regulasi UU Sisdiknas yang relevan," terang dia.
 
Dia tidak ingin, percepatan dunia pendidikan dilakukan namun tanpa regulasi yang jelas. Menurutnya, membangun pendidikan juga harus didasari kepastian hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan