"Hasil pendidikan dianggap sebagai komoditi dengan menonjolkan mekanisme pasar. Hal ini berpotensi bertentangan dengan pasal 28 C dan 28 E UUD 1945," kata Hariadi dalam Konferensi Video, Senin, 11 Mei 2020.
Padahal dalam dua pasal tersebut, kata Hariadi, pendidikan bukan untuk diperjualbelikan layaknya komoditas. Melainkan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat.
Kemudian adanya potensi kelemahan pada sisi privatisasi substansial pada perguruan tinggi secara nasional. Hariadi mengatakan, kondisi itu bakal memisahkan antara kehidupan akademis dengan realitas kehidupan.
"Persoalan sumberdaya alam misalnya. Dalam kondisi ketimpangan dan ketidakadilan pemanfaatannya," terang Hariadi.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Pangkas Aturan Tumpang Tindih
Selanjutnya, hal yang akan terganggu lainnya adalah norma kejujuran dan akuntabilitas dalam bentuk pengeluaran surat. Misalnya dalam mengeluarkan ijazah, sertifikat maupun gelar akademik.
"Iya karena itu dilonggarkan dengan cara menghapus ancaman pidana dan denda kepada pelakunya. Akan muncul konflik kepentingan," lanjut dia.
Hariadi juga menilai akan tiadanya penguatan tata kelola pendidikan tinggi. Serta rancangan penyelenggara pendidikan antikorupsi diprediksi tidak akan berjalan.
"Padahal kita sedang membangun Good University Governance (GUG). Tapi malah ada aturan yang dilonggarkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id