"Masalahnya bervariasi di masing-masing daerah. Memang ada masalah dan kemudian solusinya itu macam-macam juga," kata Muhadjir di Malang, Rabu 1 Agustus 2018.
Seperti diketahui, sejak Januari 2017 lalu, kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota bergeser sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dengan undang-undang tersebut, kewenangan SMA/SMK kemudian dikelola oleh pemerintah provinsi. Sementara itu, pengelolaan jenjang Paud, SD dan SMP tetap ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota.
Muhadjir menambahkan sejumlah masalah yang ditemukan terkait pengelolaan SMA/SMK antara lain, masalah aset dan tanggung jawab pendanaan.
Baca: Kemendikbud Kaji Skema Pembiayaan Swasta dalam Zonasi
"Ada kota/kabupaten yang justru merasa rugi karena tidak bisa mendanai SMA/SMK dan mereka khawatir karena tidak bisa mendanai itu nanti kualitas SMA/SMK turun. Padahal itu siswanya kan juga anak-anak dari kota dan kabupaten itu sendiri," ungkapnya.
Namun, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengaku ada juga beberapa kota/kabupaten yang bersikap sebaliknya. Yakni setuju dengan aturan tersebut.
"Karena dengan dihandle provinsi, anggarannya kabupaten/kota bisa berkurang. Tidak harus digunakan untuk mendanai SMA/SMK. Masalah di daerah tidak seragam, masih banyak masalah yang lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News