Hasil perhitungan persebaran peserta didik yang dibuat pemerintah daerah akan menjadi dasar pertimbangan dalam perluasan zonasi ke sekolah swasta. Untuk itu, daerah diminta segera menyelesaikan peta persebaran dan daya tampung sekolah di wilayahnya masing-masing.
"Kami akan melakukan pengkajian karena kalau pemerintah daerah tidak bisa hitung berapa anak yang ke swasta dan ke negeri kan jadi PR (pekerjaan rumah) besar untuk memastikan bahwa zonasi ini sudah mencukupi atau belum," kata Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang dalam diskusi pendidikan bertema Zonasi dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan, di kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018.
Kemendikbud, kata Chatarina, juga akan mengklasifikasi kategori sekolah swasta. Bagi sekolah swasta yang berkualitas tentu bukan masalah. Namun, bagaimana skema biaya yang tepat untuk sekolah swasta lainnya, karena selama ini pembiayaan operasional sekolah swasta bertumpu pada dana dari siswa.
"Sekolah swasta kan harus membayar dan sebagainya, ini bisa berjalan atau tidak nah ini perlu kajian," terang Chatarina.
Baca: DPR Minta Kemendikbud Kaji Perluasan Zonasi ke Swasta
Bagi sekolah swasta yang mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ikut atau tidak dalam sistem zonasi tetap menjadi tanggung jawab Kemendikbud. Keberadaan mereka tetap terus dipantau.
"Dikendalikan dan dipantau memang (ikut ataupun tidak), karena nanti kelulusan mereka akan menjadi beban negara kalau memang tidak berkualitas namun dipaksa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR meminta wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang perluasan sistem zonasi ke sekolah swasta agar dikaji ulang. Kemendikbud diminta merumuskan secara matang, dengan melibatkan DPR dan pemangku kepentingan lainnya.
Karut marut penerapan sistem zonasi di sejumlah daerah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 lalu rupanya tidak membuat Kemendikbud kapok. Sistem zonasi malah akan diperluas, tidak hanya berlaku bagi sekolah yang dibiayai negara atau sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News