“Bagi peserta SNBP tahap simpan permanen akun dapat dilakukan hingga tanggal 18 Februari 2025” tulis Instagram resmi SNPMB @snpmb_id seperti dikutip, Sabtu, 1 Februari 2025.
Syarat utama bagi siswa untuk dapat mengikuti tahapan seleksi SNBP adalah memiliki akun yang sudah disimpan permanen.
Cara Simpan Permanen Akun
Berikut ini langkah-langkah simpan akun permanen:
- Pembuatan akun siswa bisa dilakukan melalui https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
- Setelah membuat akun dengan mengisi data siswa bisa melakukan login ulang pada portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
- Login dengan memasukkan email dan password
- Klik "Verval"
- Klik selanjutnya sampai ke tahapan Simpan Permanen
- Centang pernyataan lalu klik tombol Simpan Permanen
Uduh bukti simpan permanen akun
Berikut cara unduh bukti simpan permanen akun:
Setelah melakukan simpan permanen akan muncul notifikasi “Data siswa telah terverifikasi. Anda telah melakukan simpan permanen”
Di bawah pemberitahuan tersebut ada menu unduh bukti
Klik unduh bukti
Nanti akan muncul bukti simpan yang berisi data diri, foto, dan QR code
Registrasi akun SNPMB wajib bagi siswa yang akan mengikuti SNBP dan SNBT 2025. Seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi bakal dimulai dengan SNBP. Yuk simak tanggal penting SNBP dan ketentuannya:
Tanggal penting SNBP 2025
Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2024Masa Sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025
Registarasi Akun SNPMB Sekolah: 6-31 Januari 2025
Pengisian PDSS oleh Sekolah: 6-31 Januari 2025
Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari-18 Februari 2025
Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2025
Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 4 Februari-30 April 2025
SNBP 2025 dapat diikuti siswa kelas XII SMA/SMK/MA yang lulus tahun 2025. Mereka yang mendaftar adalah siswa yangmemiliki prestasi unggul.
?Baca juga: Wajib Cek 5 Hal Ini Sebelum Simpan Permanen Akun SNPMB Siswa |
Pendaftaran SNBP 2025 gratis. Siswa yang mendaftar mesti memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
Ketentuan umum:
SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelurusan prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTNSekolah yang mengikatkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar
Sekolah harus memiliki akun SNPMB sekolah untuk pengisian PDSS
Siswa harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP
Ketentuan kurikulum:
PDSS hanya mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional, jika tidak maka tidak bisa mengisi PDSSKetentuan siswa eligible:
1. Ketentuan akreditasi
Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya
Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya
Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
2. Tambahan kuota siswa eligible:
Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News