Ilustrasi KIP Kuliah Medcom.id
Ilustrasi KIP Kuliah Medcom.id

Perhatian! Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNBT 2024 Dibuka 20 Maret, Ini Syaratnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 16 Maret 2024 16:32
Jakarta: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur SNBT dijadwalkan dibuka mulai 20 Maret 2024. Yuk, simak informasi lengkap terkait syarat pendaftarannya di sini.
 
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek melalui media sosial resminya mengumumkan jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur SNBT. Tahapan pendaftaran dibuka mulai 20 Maret sampai 4 April 2024.
 
"Jadwal pendaftaran KIP Kuliah jalur UTBK-SNBT, 20 Maret-4 April 2024," tulis pengumuman di akun Instagram @puslapdik_dikbud dikutip Sabtu, 16 Maret 2024.

Bagi Sobat Medcom yang mengikuti SNBT dan ingin bisa kuliah gratis bisa mendaftar KIP Kuliah. Tahun ini, akan ada 200.000 penerima KIP Kuliah jenjang Sarjana dan Diploma yang bisa menerima biaya pendidikan dan biaya hidup.
 
KIP Kuliah adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.  Tiap mahasiswa akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-beda. 
 
Besaran ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu:
  • Rp800.000
  • Rp950.000
  • Rp1.100.000
  • Rp1.250.000
  • Rp1.400.000

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Syarat utama
  1. Lulusan SMA/sederajat Tahun 2024, 2023, 2022
  2. Diterima di Perguruan Tinggi Terakreditasi pada Prodi Terakreditasi, dapat melalui semua jalur masuk PT (SNBP/SNBT/Mandiri)
 
Baca juga: SNBT 2024 di Depan Mata, Ini Jadwal Lengkap hingga Cara Daftarnya?

 
Syarat ekonomi
  1. Prioritas pertama: Pemegang KIP SMA/sederajat (PIP)
  2. Prioritas kedua: Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS atau terdata maksimal desi 3 PPKE/P3KE
  3. Prioritas ketiga: Anak panti asuhan/panti sosial
  4. Prioritas keempat: Dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali <=Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan