Surat yang diteken Sesjen Kemendikbudristek, Suharti, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Dalam SE tersebut pembagian rapor semester satu dan libur sekolah satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga jenjang menengah dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Dengan begitu aturan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak adanya libur periode Nataru pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 seperti tertuang pada SE Nomor 29 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh jadwal kini diserahkan kepada sekolah.
"Libur sekolah diserahkan ke sekolah sesuai kalender akademik, termasuk pembagian rapornya," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri kepada Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.
Baca: Terbaru! Aturan Libur Sekolah dan Pembagian Rapor dari Kemendikbudristek
Tidak ada penambahan libur
Namun, dalam SE terbaru ini satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah. Kemudian pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD hingga jenjang menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.Jadwal libur sekolah di DKI
Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 531 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, penyerahan rapor atau laporan hasil belajar siswa semester 1 (SPAUD, TKLB, SD, SDLB,SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, DAN PKBM) dilaksanakan pada 17 Desember 2021. Sementara untuk libur sekolah dimulai 20 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News