Foto resmi Presiden Prabowo dan Wapres Gibran (Tim Dokumentasi Prabowo Subianto)
Foto resmi Presiden Prabowo dan Wapres Gibran (Tim Dokumentasi Prabowo Subianto)

Perhatikan, Ini Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Sekolah

Muhammad Syahrul Ramadhan • 21 Oktober 2024 13:19
Jakarta: Pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) di sekolah yang benar perlu diperhatikan. Hal ini meliputi ketentuan pencetakan hingga etika pemasangan foto.
 
Meski tidak ada aturan khusus yang mengatur terkait penggunaan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden RI, namun secara umum dapat merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam UU tersebut  terdapat ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 55.

Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden


Berikut ini ketentuan terkait pemasangan foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2009:
 
Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
 
b. gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
 
2. Dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.
 
Meski tidak disebutkan dalam aturan di atas, terdapat ketentuan pemasangan foto secara berurutan. Foto Presiden biasanya ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat foto), dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan. 
 
Selain itu, pemasangan harus dilakukan dengan ketinggian yang sesuai, biasanya di atas mata dan sejajar. Penting untuk memastikan kedua foto dipasang secara simetris, dengan ukuran dan format yang serupa.
 
Baca juga: Inilah Foto Resmi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran?
 

Ketentuan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Berikut ini ketentuan pencetakan foto/gambar Presiden dan Wakil Presiden:
  1. Dicetak di Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
  2. Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
  3. Kertas Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.
Foto resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 sudah bisa diunduh. Berikut ini cara dan link download foto resmi kenegaraan Prabowo-Gibran.
 
Foto Prabowo-Gibran menjadi buruan oleh masyarakat seiring peresmiannya menjadi presiden dan wakil presiden baru menggantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin. Bukan tanpa alasan, foto resmi presiden dan wakil presiden biasanya akan dipajang di lembaga pemerintahan hingga dinding ruang kelas sekolah.

Link Download Foto Resmi Presiden-Wapres 2024-2029 


Masyarakat dapat mengunduh foto resmi Prabowo-Gibran di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara. Atau bisa melalui link Google Drive.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan