Perpanjangan PKKM mengacu Surat Edaran Rektor UIN Jakarta Nomor B-265/R/HK.00.7/01/2021 tentang Perpanjangan Tugas Kedinasan dari Rumah dan di Kantor Pegawai UIN Jakarta yang dikeluarkan 29 Januari.
Selain untuk menguragi dampak penyebaran covid-19, kebijakan ini juga guna menjaga keberlagsungan pelayanan kepada pemangku kepentingan UIN Jakarta. Mengutip laman resminya, UIN Jakarta meminta kepada pegawai agar tetap melakuan tugas kedinasan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama, memastikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 dengen menerapan protokol kesehatan, baik di tempat kerja maupun di tempat tinggal. Kedua, memastikan pelayanan terhadap pemangku kepentingan UIN Jakarta tetap berjalan secara optimal.
Caranya, setiap unit kerja mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan perbandingan jumlah pegawai 75 persen bekerja dari rumah, dan 25 persen bekerja di kantor.
Baca: Universitas Nuku Tidore Aktifkan Prodi Teknik Informatika
Kemudian, pegawai yang mendapatkan pelaksanaan tugas dari rumah dilarang bepergian dan pegawai yang dinas di kantor agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketiga, kegiatan akademik tetap dilaksanakan secara daring sampai batas waktu yang belum ditentukan sesuai perkembangan yang terjadi.
Keempat, setiap unit kerja mengupayakan agar pelayanan dilakukan secara maksimal melalui online guna mengurangi tamu dan mahasiswa datang ke kampus.
Kelima, para pimpinan unit kerja agar segera melakukan koordinasi denga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 UIN Jakarta jika terjadi hal-hal terkait Covid-19 guna membutuhkan penanganan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id