Jakarta: Peleburan atau pengintegrasian lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai kurang tepat. Langkah itu menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi.
"(Riset dan inovasi) esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," kata Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam webinar Forum Alinea bertema 'Uji Materi Regulasi BRIN', Selasa, 31 Agustus 2021.
Dia menilai kendali penuh yang dimiliki BRIN akan menciptkan kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran sudah didesain BRIN.
Satryo mengusulkan BRIN berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. BRIN seharusnya tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan lembaga iptek.
"Fungsi integrasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan/kompetisi antarlembaga iptek dengan memasukkan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu. Dengan demikian, dana R&D akan termanfaatkan maksimal," kata dia.
Hal senada disampaikan Rektor Institut Teknologi Indonesia, Marzan Aziz Iskandar. Aziz mengatakan BRIN seharusnya menjadi lembaga yang mengintegrasikan litbangjirap. BRIN tidak boleh masuk ke dalam urusan pelaksanaan invensi dan inovasi.
"Kalau BRIN ada di dalam (pelaksanaan kegiatan), maka semua ini sistem BRIN. Sistem semacam itu pasti tidak bisa menjamin check and balance. Potensial terjadi conflic of interest, sehingga sistem ini tidak bisa berjalan dengan baik," kata Marzan.
Menurut dia, BRIN bertugas menyusun program dan anggaran yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. Kemudian pelaksana invensi dan inovasi adalah lembag atau organisasi riset (OR) litbang, OR jirap, OR nuklir, OR antariksa, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang.
Baca: Dilebur ke Dalam BRIN, LAPAN Harapkan Perbaikan Pengelolaan Dana Penelitian
Sementara itu, Ketua Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (Apkesi) Agus Purwadianto mengatakan perlu ada proses transisi kelembagaan litbangjirap sebelum dilebur ke BRIN. "Langkah ini memerlukan antisipasi kelembagaan maupun perorangan/kelompok peneliti secara dialogis dan win-win dalam bingkai kenegarawanan profesi," kata dia.
Menurut Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) 2015-2018 dan 2019-2020 Bambang Setiadi, dalam pembangunan berbasis pengetahuan, inovasi berperan sangat penting. Indonesia harus fokus kepada iptek, di antaranya dengan cara menyusun undang-undang yang mendukung serta memperkuat lembaga-lembaga pelaksana kegiatan riset.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan