Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto

Peleburan Litbangjirap Dinilai Hilangkan Esensi Riset dan Inovasi

Achmad Zulfikar Fazli • 31 Agustus 2021 23:02

Dia berharap ada revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. Sebab, pada undang-undang ini tidak ada Dewan Riset Nasional (DRN) dan terjadi kekaburan norma terkait kata integrasi dalam peran BRIN. Imbasnya, kata dia, tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia.
 
Di sisi lain, hampir semua negara di dunia memiliki DRN. Bahkan, DRN Amerika Serikat sudah berdiri sejak 1916.
 
"Kami minta UU 11/2019 menjadi UU Sisnas Iptekin (Iptek dan Inovasi). Jadi, ada unsur inovasi. Kemudian, inovasi bukan diatur di banyak pasal, tapi jadi satu bab dan di bab itu dibahas pembentukan BRIN,” ucap dia.

Dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Bambang mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kata integrasi secara logis dan terstruktur dalam hubungannya dengan BRIN. Namun, perlu mencantumkan strategi dan peta jalan (roadmap) inovasi.
 
Sebelumnya, dua peneliti Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Mereka menguji makna terintegrasi yang tertuang dalam Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 dan frasa antara lain dalam penjelasan Pasal 48 ayat 1.
 
Menurut kuasa hukum Eko dan Heru, Wasis Susetio, dua frasa itu membuat Pasal 48 ayat 1 menjadi multitafsir. "Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," ujar Wasis.
 
Wasis mengatakan pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu. Sebab, pemerintah memaknai terintegrasi sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT), dan badan litbang di 48 kementerian atau lembaga. "Ini menimbulkan keresaahan," kata Wasis.
 
Wasis berharap uji materi terhadap UU Sisnas Iptek bisa berdampak pada pembatalan Pasal 48 ayat 1 yang memuat kekaburan norma integrasi. Dia meminta majelis hakim menetapkan frasa
teringrasi dalam Pasal 48 ayat 1 dan frasa antara lain dalam penjelasannya tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
 
Kemudian, mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai BRIN adalah badan yang hanya melakukan koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program dan anggaran, sumber daya iptek bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
 
"Konstruksi yang kita bangun hanya meluruskan, membangun koridor untuk menghindari penyimpangan tafsir karena ada frasa multitafsir," kata Wasis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan