Namun demikian, Neilmaldrin belum mau memberikan informasi lebih lanjut terkait batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tersebut. Sebab sampai saat ini tarif dan pengenaan PPN tersebut masih dalam proses pembahasan dengan DPR.
"Oleh karena itu kita tunggu. Tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN," paparnya.
Sementara itu, lanjut Neilmaldrin, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN.
Neilmaldrin memastikan bahwa rencana kebijakan pengenaan tarif PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini disebut memiliki fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.
Baca: Sekolah 'Dipajakin', Komisi X: Pemerintah Langgar Konstitusi
Menurutnya, rencana kebijakan pengenaan PPN pada bidang pendidikan menerapkan aspek ability to pay, yakni kemampuan seseorang dalam mengonsumsi barang atau jasa tersebut. Pasalnya, fasilitas pengecualian barang atau jasa kena PPN selama ini kurang tepat sasaran karena juga dinikmati oleh masyarakat golongan atas.
"Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba untuk menjadikan tujuan pajak atau pemajakan ini menjadi lebih efisien, menjadi lebih baik lagi. Karena kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud daripada pengecualian ataupun fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan paling bawah," tegas Neilmaldrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News