Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menyebut tak pernah mencetuskan wacana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Wacana tersebut murni dari usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ide dari mereka (Kemenkeu)," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman kepada Medcom.id, Selasa, 15 Juni 2021.
Hendarman tak mau berbicara banyak terkait wacana pembebanan pajak ke dunia pendidikan itu. Bahkan, dirinya bungkam ketika ditanya apakah kebijakan tersebut telah melalui koordinasi antara pihaknya dengan Kemenkeu.
"Silakan hubungi Kemenkeu ya," singkatnya.
Baca: Legislator: PPnBM Mobil Digratiskan, Tapi Sekolah Kena Pajak
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menekankan bahwa tidak semua sekolah akan dikenakan tarif PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kemudian membeberkan ciri-ciri sekolah yang akan dikenakan tarif PPN, salah satunya adalah sekolah yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu.
"Yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali. Kalau ditanya jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPN, tentunya dia (sekolah) mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dikenakan PPN," ungkap Neilmaldrin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 14 Juni 2021.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan