“Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk Pendidikan menurut konstitusi,” kata dia di Jakarta, Kamis, Jumat, 11 Juni 2021.
Politisi PKS ini heran wacana tersebut bisa muncul, karena konstitusi menekankan bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945. Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
“Jadi tugas negara membiayai Pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai Pendidikan dan dipajaki pula,” kata Fikri.
Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah di Republik ini untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk Pendidikan. “Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” cetus Fikri.
Fikri mengingatkan, pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa. “Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus, “Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak,” tegas dia.
Baca juga: Sekolah Kena PPN, Negara yang Seharusnya Biayai Pendidikan
Sebelumnya, Pemerintah berencana mengubah ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui rencana perubahan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dilansir Medcom.id dari draf RUU KUP, Kamis, 10 Juni 2021, sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN rencananya akan dihapus. Salah satunya adalah jasa pendidikan yang dikeluarkan dari daftar jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News