Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.
Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.

Sekolah Kena PPN, Negara yang Seharusnya Biayai Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 11 Juni 2021 14:56
Jakarta: Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin Soefianto menyebut membebankan pajak untuk jasa pendidikan bukanlah hal bijak. Mengingat kontribusi pendidikan bagi negara tidak dapat diukur dengan uang.
 
"Jangan mengukur pendidikan dari uang saja," kata Totok kepada Medcom.id, Jumat 11 Juni 2021.
 
Menurut Totok, sangat tidak elok jika pendidikan masih harus berkontribusi lewat pajak. Sejauh ini, kata dia, dunia pendidikan sudah banyak berkontribusi lebih dari uang.

"Pendidikan itu sendiri sebenarnya kontribusi rakyat kepada negara," terangnya.
 
Baca juga:  Ketimbang Sekolah Kena PPN, Lebih Baik Naikkan Cukai Rokok
 
Dia pun mengingatkan, jika di dalam Undang-Undang Dasar 1945 justru negara lah yang memiliki kewajiban memberikan pembiayaan untuk pendidikan. Karena disebutkan dalam UUD tersebut kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
"Pajak untuk pendidikan ini menjadi tidak bijak karena memajaki rakyat yang sudah berkontribusi, khususnya para orang tua yang anaknya bersekolah di sekolah swasta," tutupnya.
 
Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah ketentuan terkait PPN melalui rencana perubahan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf RUU KUP, sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN rencananya akan dihapus.
 
Salah satunya, jasa pendidikan yang dikeluarkan dari daftar jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN. Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan