Apalagi, saat ini masa Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 tengah dimulai. Untuk mengecek akreditasi, kamu bisa memanfaatkan laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan alamat banpt.or.id.
BAN-PT telah ditunjuk sebagai badan yang melakukan akreditasi pada kampus dan program studi. BAN-PT melakukan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan kampus dan perguruan tinggi.
Penilaian akreditasi atau status akreditasi terbagi atas tiga tingkatan, yakni 'A', 'B', dan 'C'. Namun, kini dilakukan perubahan istilah status menjadi 'Unggul', 'Baik sekali', dan 'Baik'.
Pengertian akreditasi
Melansir laman jendela.kemdikbud.go.id, akreditasi dilakukan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi. Yaitu satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan ada tiga tahapan akreditasi. Yaitu evaluasi data dan informasi; penetapan peringkat akreditasi; dan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi.
Berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh BAN-PT, akreditasi 'A' menunjukkan nilai akreditasi antara 361-400 poin. Akreditasi 'B' menunjukkan nilai akreditasi antara 301-360 poin, sedangkan akreditasi 'C' dengan nilai akreditasi antara 200-300 poin. Artinya, bagi kampus yang memiliki nilai akreditasi di bawah 200 poin akan mendapat status 'Belum Terakreditasi'.
Terkait predikat dalam akreditasi, predikat 'Unggul' diberikan BAN-PT kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi 'A' dan memenuhi syarat masuk predikat 'Unggul' atau strata tertinggi dalam akreditasi.
Selanjutnya predikat 'Baik Sekali' diberikan oleh BAN-PT kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A namun belum memenuhi seluruh syarat predikat 'Unggul'. Sementara itu, predikat 'Baik' diberikan kepada perguruan tinggi yang mencapai nilai akreditasi 'B' dengan nilai akreditasi di atas 200 poin.
Perbedaan akreditasi 'A' dan 'Unggul'
Adapun perbedaan akreditasi 'A' dengan 'Unggul' adalah setiap perguruan tinggi yang meraih predikat 'Unggul' sudah pasti meraih nilai akreditasi A. Namun, perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi 'A' belum tentu mencapai predikat 'Unggul'.Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan membahas penyederhanaan akreditasi serta pengajuan ulang akreditrasi.
Kebijakan baru mengenai proses akreditasi ini bertujuan memberi kemudahan pada dosen dan rektor. Utamanya dalam mengajukan atau memperbarui akreditasi perguruan tinggi atau prodinya.
Baca juga: Status Akreditasi Perguruan Tinggi Tersisa 2, Tak Ada Lagi Akreditasi A, B, C |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id