PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
Adapun pengaturan pedagang makanan di lingkungan sekolah ini termaktub dalam pasal 202 yang terkait kewenangan Pemda dalam menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular.
“Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular,” bunyi pasal tersebut.
Poin pengaturan pedagang makanan atau jajanan di sekolah di ada di huruf a dan c. Berikut bunyi masing-masing poin.
Baca juga: Resmi! Pemerintah Larang Rokok Eceran, Tak Boleh Jual di Kawasan Sekolah? |
Poin A
Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
Poin C
Pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.
Itu tadi poin-poin terkait pengaturan pedagang makanan di sekolah di PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News