Riwayat pesan yang bocor ke publik itu memperlihatkan tindakan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi dan sejumlah dosen sehingga memicu gelombang kecaman dari kalangan sivitas akademika.
Kasus ini mulai ramai dibicarakan setelah tangkapan layar percakapan tersebut tersebar luas di media sosial. Menyikapi hal ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa langsung bergerak cepat menyelidiki isi obrolan grup yang menjadi sorotan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, tim Satgas PPK mencatat setidaknya ada 26 orang yang menjadi korban tindakan objektifikasi dalam grup itu, terdiri dari 22 mahasiswi dan 4 dosen. Angka ini bahkan berpotensi bertambah karena tim masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku maupun korban lain.
Merespons temuan tersebut, rektorat Unesa langsung menonaktifkan sementara keenam mahasiswa terlapor dari seluruh kegiatan perkuliahan. Meski begitu, pihak kampus menegaskan penonaktifan ini bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administrasi demi kelancaran proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Di tengah proses investigasi yang berjalan cepat itu, Unesa menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para terlapor. Prinsip ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara penegakan aturan internal kampus dan perlindungan hak setiap individu yang terlibat.
Penanganan Kasus oleh Satgas PPK
Mengutip unggahan akun Instagram resmi @official_unesa, proses hukum internal kampus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penanganan kasus mengedepankan pendekatan yang berpihak pada korban, menjaga kerahasiaan informasi, serta menerapkan prinsip kehati-hatian.Alur penanganan kasus ini dimulai dari penerimaan laporan, verifikasi berkas, pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit terkait di tingkat universitas sampai pemberian sanksi final. Sejak laporan resmi diterima, Satgas PPK langsung melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.
Komitmen Perlindungan Korban dan Pendampingan
Melalui pengumuman tertulis pada 19 Juli 2026, Unesa menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berani melaporkan kejadian ini ke Satgas PPK. Pihak kampus menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi yang membantu jalannya pemeriksaan.Tak hanya menjaga privasi, Unesa turut memberikan sejumlah bentuk dukungan nyata bagi para korban, mulai dari pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mental, bantuan hukum selama proses berlangsung, hingga dukungan akademik berkelanjutan agar perkuliahan korban tetap berjalan lancar tanpa terganggu.
Layanan Pengaduan Resmi Kampus
Unesa mengimbau seluruh sivitas akademika untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan yang dilihat maupun dialami langsung, karena laporan yang cepat akan mempercepat proses penanganan kasus.Bagi yang ingin melapor secara langsung, pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Satgas PPK atau Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS) di Gedung Rektorat Unesa, Kampus II Lidah Wetan, Surabaya.
Sementara itu, layanan daring tersedia selama 24 jam melalui nomor WhatsApp +62 812-3005-5244, akun Instagram resmi @satgasppk_unesa, atau melalui pos-el di alamat satgasp2ks@unesa.ac.id.
Sebagai penutup, Unesa mengimbau masyarakat untuk bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial. Imbauan ini penting untuk melindungi kondisi psikologis para korban sekaligus mencegah dampak negatif yang lebih luas. (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda