Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam evaluasi SE Nomor 4 Tahun 2023. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam evaluasi SE Nomor 4 Tahun 2023. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikburistek Evaluasi PTKL dan LPNK

Renatha Swasty • 25 Mei 2023 11:15
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023. Surat edaran mengatur tentang penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain (PTKL) dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) dalam masa evaluasi.
 
"SE ini merupakan bentuk evaluasi mewujudkan hak pendidikan di perguruan tinggi kementerian lain maupun di lembaga pemerintah non-kementerian," beber Nadiem saat sosialisasi SE Nomor 4 Tahun 2023 secara daring dikutip Kamis, 25 Mei 2023.
 
Nadiem menyebut dalam masa evaluasi ini PTKL dan LPNK bisa menjalankan pendidikan sesuai amanat undang-undang dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu segala proses penerimaan mahasiswa baru dapat terus berjalan mengingat dalam beberapa bulan ke depan Tahun Akademik 2023/2024 dimulai.

"Mekanisme penerimaan mahasiswa baru ini dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi sebagaimana sebelumnya," tutur Nadiem.
 
Selanjutnya, penerimaan mahasiswa baru pada Tahun Akademik 2024/2025 dan seterusnya akan diatur kemudian. Nadiem menyebut aturan baru setelah hasil evaluasi keluar.
 
"Selama evaluasi ini berlangsung kami ingin memastikan PTKL membuka pintu diskusi," tutur Nadiem.  
 
Baca juga: Kemendikbudristek Siapkan Marketplace Baru untuk Guru

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan