"SE ini merupakan bentuk evaluasi mewujudkan hak pendidikan di perguruan tinggi kementerian lain maupun di lembaga pemerintah non-kementerian," beber Nadiem saat sosialisasi SE Nomor 4 Tahun 2023 secara daring dikutip Kamis, 25 Mei 2023.
Nadiem menyebut dalam masa evaluasi ini PTKL dan LPNK bisa menjalankan pendidikan sesuai amanat undang-undang dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu segala proses penerimaan mahasiswa baru dapat terus berjalan mengingat dalam beberapa bulan ke depan Tahun Akademik 2023/2024 dimulai.
"Mekanisme penerimaan mahasiswa baru ini dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi sebagaimana sebelumnya," tutur Nadiem.
Selanjutnya, penerimaan mahasiswa baru pada Tahun Akademik 2024/2025 dan seterusnya akan diatur kemudian. Nadiem menyebut aturan baru setelah hasil evaluasi keluar.
"Selama evaluasi ini berlangsung kami ingin memastikan PTKL membuka pintu diskusi," tutur Nadiem.
Baca juga: Kemendikbudristek Siapkan Marketplace Baru untuk Guru |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News