ilustrasi CPNS
ilustrasi CPNS

Hore! PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri, Ini Syaratnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 31 Juli 2024 19:37
Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini diperbolehkan mendaftar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CPNS). Yuk, simak syarat PPPK bisa daftar CPNS 2024.
 
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK yang tertarik untuk mendaftar CPNS akan diberi kesempatan melamar. Ini berlaku untuk PPPK yang memenuhi syarat.
 
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba seperti dikutip dari laman Menpan, Rabu, 31 Juli 2024.

Sebelumnya  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Mekanisme ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. 
 
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pengadaan ASN tahun 2024 ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK. Adapun pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
 
“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” kata Anas.
 
 
Baca juga: Sopir hingga Tenaga Kebersihan Pemda Diusulkan Agar Bisa Diangkat PPPK
 

Persyaratan CPNS 2024 


Berikut ini persyaratan CPNS 2024  berdasarkan Permenpan RB No 6 Tahun 2024.
 
Persyaratan CPNS 2024 ini tertuang di pasal 23:
  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain syarat di atas peserta harus memenuhi ketentuan lainnya, sebagai tertuang di pasal 24 berikut ini:
  1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  3. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
  4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
  5. Ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan