Pendapat Ulama
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum menikah dengan jin. Mayoritas ulama memandang pernikahan ini sebagai sesuatu yang makruh, meskipun tidak secara eksplisit dilarang. Ibnu Taimiyah, dalam kitabnya Majmu’ al-Fatawa, menyatakan:
Artinya: “Bahwa merasukinya jin pada manusia bisa jadi karena dorongan syahwat, hawa nafsu, atau jatuh cinta sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia lainnya. Dan terkadang antara manusia dengan jin terjadi pernikahan sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara umum. Sungguh, para ulama telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakannya. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan (manusia) dengan jin” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa, Mesir-Dar al-Wafa`, cet ke-3, 1426 H/2005 M, juz, 19, h. 39)
Imam Malik, pendiri mazhab Maliki, juga memakruhkan pernikahan manusia dengan jin. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa hal ini bisa dijadikan alasan oleh perempuan yang hamil karena zina untuk mengklaim bahwa kehamilannya disebabkan oleh jin.
Di sisi lain, ulama dari mazhab Syafi’i, seperti al-Bariji dan Ibnu Yunus, secara tegas melarang pernikahan manusia dengan jin. Mereka mendasarkan larangan ini pada firman Allah dalam surah An-Nahl ayat 72:

Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri.” (Q.S. An-Nahl [16]: 72)
Pendapat ini menyimpulkan bahwa pernikahan hanya boleh terjadi antara manusia dengan manusia, karena jin dan manusia berasal dari jenis yang berbeda.
Alasan Hukum
Ada beberapa alasan yang mendasari pandangan mayoritas ulama:1. Perbedaan Alam dan Materi: Manusia dan jin adalah makhluk yang diciptakan dari unsur yang berbeda — manusia dari tanah dan jin dari api.
2. Ketiadaan Aturan Teknis: Islam memiliki aturan yang jelas mengenai pernikahan, seperti syarat wali, saksi, dan mahar. Namun, tidak ada penjelasan teknis mengenai bagaimana pernikahan manusia dan jin dapat dilangsungkan.
3. Potensi Masalah Sosial: Seperti yang dikemukakan Imam Malik, adanya kemungkinan penyalahgunaan klaim tentang pernikahan dengan jin untuk menutupi zina.
Kesimpulan
Hukum menikah dengan jin dalam Islam adalah makruh menurut mayoritas ulama, sementara sebagian lainnya mengharamkannya. Alasan utama adalah perbedaan alam, ketiadaan aturan teknis, dan potensi masalah sosial.Menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU), pernikahan manusia dengan jin lebih banyak dianggap sebagai cerita fiktif atau mitos.
NU menegaskan bahwa meskipun sebagian ulama memakruhkannya, pendapat yang lebih kuat adalah tidak memperbolehkannya karena adanya perbedaan jenis antara manusia dan jin, sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nahl ayat 72.
Selain itu, tidak adanya aturan teknis yang jelas dalam Islam mengenai tata cara pernikahan antara manusia dan jin menjadi alasan lain untuk menghindari praktik ini.
Baca Juga:
Mengintip Mitos 4 Hewan Penanda Kehadiran Makhluk Halus
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id