Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani. Zoom.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani. Zoom.

Kronologi Terbongkarnya 5 SK Mendikbud Palsu PTS di Banten

Ilham Pratama Putra • 29 April 2021 15:27
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menemukan adanya dugaan pemalsuan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud soal izin operasional perguruan tinggi swasta (PTS). PTS dengan nama Universitas Painan Banten itu, kini tengah dalam penyidikan Polda Metro Jaya.
 
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani menuturkan, penemuan itu terjadi pada akhir Januari 2021 lalu. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV melaporkan adanya lima SK Mendikbud diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan, lima SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan Kemendikbud.
 
Lalu pada Februari, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penemuan lima SK itu. Akhirnya diputuskan, pihaknya melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini.

"26 April kemarin, Bapak Wakapolda menyampaikan telah ditemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan 5 SK tersebut, wakapolda telah mengistruksikan langsung kepada jajarannya untuk gelar perkara menentukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK izin operasional," kata Paris dalam konferensi pers daring, Kamis 29 April 2021.
 
Baca: PTS Ilegal di Banten Bernama Universitas Painan
 
Ahli Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar menyebut Universitas Painan belum pernah ada. Tapi pemalsuan izin yang dilakukan tentu merupakan tindak pidana.
 
"Tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang, ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri, kita harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Polaris.
 
Beruntung, PTS tersebut belum melakukan perekrutan mahasiswa. Artinya belum ada mahasiswa yang terdaftar di PTS ilegal tersebut.
 
Berikut rincian SK palsu izin operasional Universitas Painan:
 
1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
 
2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS tersebut.
 
3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister).
 
4. SK Mendikbud mengenai izin prodi ilmu hukum (doktor).
 
5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan