Ilustrasi kuliah. Medcom
Ilustrasi kuliah. Medcom

Permendikbudristek 53/2023 Bikin Pendidikan Vokasi Tak Lagi Merasa Langgar Aturan

Ilham Pratama Putra • 13 September 2023 10:50
Jakarta: Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan keleluasaan pada perguruan tinggi untuk meluluskan mahasiswa S1 tidak hanya dengan skripsi. Sehingga, perguruan tinggi yang meluluskan mahasiswa tidak lewat skripsi bukan pelanggaran.
 
"Sehingga pendidikan vokasi kalau dia mau menyelenggarakan pendidikan vokasi yang bagus dan modern itu dia enggak lagi melanggar peraturan," beber Dirjen Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, di Gedung E Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.  
 
Kiki menyebut Permendikbudristek 53/2023 menjawab banyak sekali kebutuhan vokasi. Sehingga, pembelajaran yang dijalankan kian berkualitas.

"Karakteristik pendidikan vokasi yang harus seperti ini, seperti itu sekarang terakomodir lewat Permendikbudristek ini," jelas dia.
 
Kiki mengatakan terbukanya opsi selain skripsi serupa menerapkan kurikulum dual system. Kiki menyebut kurikulum dual system memperbolehkan mahasiswa belajar di industri maupun kampus.
 
"Seperti kurikulum dual system yang membolehkan separuh pembelajaran ada di industri atau lebih dari itu di industri boleh saja," ujar dia.
 
Baca juga: Permendikbudristek 53/2023 Akomodir Mahasiswa Vokasi Hasilkan Karya

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan