Ilustrasi/BKHM
Ilustrasi/BKHM

Cegah Pungli, Disdik Jabar Larang Sekolah Jual Seragam dan Bahas Biaya saat Daftar Ulang

Citra Larasati • 19 Juli 2026 18:15
Ringkasnya gini..
  • Pemprov Jabar larang tegas pungli dan biaya siluman saat pendaftaran siswa baru SMA/SMK/SLB Negeri di 2026/2027.
  • Disdik Jabar keluarkan aturan: sekolah haram bahas pungutan, sumbangan, hingga jual seragam dan buku ke orang tua.
  • Sanksi berat menanti kepsek atau guru yang nekat melanggar. Masyarakat diimbau ikut awasi proses daftar ulang.
Jakarta: Momen pergantian tahun ajaran baru kerap diwarnai keluhan orang tua soal biaya tak terduga saat proses pendaftaran siswa. Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas menjelang Tahun Ajaran 2026/2027.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan tidak ada lagi celah bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan liar maupun praktik komersialisasi dalam bentuk apa pun. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di daerah tersebut.
 
Kebijakan ini lahir dari keresahan yang kerap dialami orang tua atau wali murid setiap kali musim pendaftaran tiba. Biaya siluman yang muncul tanpa penjelasan jelas dinilai menjadi beban tersendiri di tengah kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi keluarga.

Melalui aturan baru ini, Disdik Jabar berharap proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung lebih transparan dan berpihak pada masyarakat. Seluruh jenjang sekolah negeri, mulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), menjadi sasaran utama penerapan kebijakan tersebut.
 
Aturan ini disusun secara rinci agar tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi pihak sekolah maupun orang tua murid. Berikut penjelasan mengenai dasar hukum serta poin-poin penting yang wajib dipatuhi.

Dasar Aturan Resmi

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Jabar Nomor: 32283/PK.02.01.04/SEKRE tentang Ketentuan Pembiayaan Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Jabar, Purwanto, tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat.
 
Aturan ini mengacu pada dua landasan hukum, yaitu:
  • Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 45/PK.03.03/KESRA
  • Surat Kepala Dinas Pendidikan Jabar Nomor: 16739/PW.03/SEKRE
  • 5 Poin Penting yang Wajib Dipatuhi Sekolah
Mengutip unggahan akun Instagram @cadisdikwil2, ada lima ketentuan utama dari Kepala Disdik Jabar yang tidak boleh dilanggar oleh pihak sekolah:

1. Wajib Mengikuti Aturan Pemerintah

Seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jabar wajib mematuhi aturan pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Dilarang Membahas dan Meminta Uang saat Daftar Ulang

Selama proses daftar ulang siswa baru, baik pada SPMB Tahap 1 maupun Tahap 2, pihak sekolah sama sekali tidak diperkenankan untuk:
  • Membahas masalah biaya sekolah dengan orang tua
  • Menawarkan atau membuat kesepakatan soal sumbangan maupun biaya lainnya
  • Menentukan tarif atau besaran biaya secara sepihak
  • Meminta atau memungut uang dalam bentuk apa pun kepada orang tua/wali murid.

3. Harus Sesuai Aturan Hukum

Segala urusan pembiayaan pendidikan di sekolah wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membuat kebijakan sendiri di luar aturan tersebut.

4. Wajib Disosialisasikan ke Seluruh Guru dan Staf

Kepala sekolah bertanggung jawab menyampaikan dan menjelaskan aturan ini kepada seluruh guru, staf tata usaha (TU), serta pegawai di lingkungan sekolah agar dipahami bersama.

5. Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Berat

Baik pegawai dinas maupun pihak sekolah yang tetap melanggar ketentuan ini akan langsung dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai yang berlaku.

Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Buku

Selain soal biaya pendaftaran, ada larangan lain yang juga ditegaskan dan selama ini kerap dikeluhkan orang tua. Pihak sekolah dilarang keras menjual seragam maupun buku pelajaran di lingkungan sekolah, untuk mencegah praktik pemaksaan pembelian perlengkapan sekolah melalui satu pintu yang harganya kerap tidak wajar.
 
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Disdik Jabar turut mengirimkan tembusan surat kepada pihak-pihak pengawas, seperti Gubernur, Inspektorat Provinsi selaku auditor, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Masyarakat pun diajak untuk turut mengawasi proses penerimaan siswa baru agar lingkungan sekolah di Jawa Barat dapat berjalan lebih bersih dan transparan. 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan