Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan tidak ada lagi celah bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan liar maupun praktik komersialisasi dalam bentuk apa pun. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di daerah tersebut.
Kebijakan ini lahir dari keresahan yang kerap dialami orang tua atau wali murid setiap kali musim pendaftaran tiba. Biaya siluman yang muncul tanpa penjelasan jelas dinilai menjadi beban tersendiri di tengah kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi keluarga.
Melalui aturan baru ini, Disdik Jabar berharap proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung lebih transparan dan berpihak pada masyarakat. Seluruh jenjang sekolah negeri, mulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), menjadi sasaran utama penerapan kebijakan tersebut.
Aturan ini disusun secara rinci agar tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi pihak sekolah maupun orang tua murid. Berikut penjelasan mengenai dasar hukum serta poin-poin penting yang wajib dipatuhi.
Dasar Aturan Resmi
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Jabar Nomor: 32283/PK.02.01.04/SEKRE tentang Ketentuan Pembiayaan Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Jabar, Purwanto, tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat.Aturan ini mengacu pada dua landasan hukum, yaitu:
- Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 45/PK.03.03/KESRA
- Surat Kepala Dinas Pendidikan Jabar Nomor: 16739/PW.03/SEKRE
- 5 Poin Penting yang Wajib Dipatuhi Sekolah
1. Wajib Mengikuti Aturan Pemerintah
Seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jabar wajib mematuhi aturan pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.2. Dilarang Membahas dan Meminta Uang saat Daftar Ulang
Selama proses daftar ulang siswa baru, baik pada SPMB Tahap 1 maupun Tahap 2, pihak sekolah sama sekali tidak diperkenankan untuk:- Membahas masalah biaya sekolah dengan orang tua
- Menawarkan atau membuat kesepakatan soal sumbangan maupun biaya lainnya
- Menentukan tarif atau besaran biaya secara sepihak
- Meminta atau memungut uang dalam bentuk apa pun kepada orang tua/wali murid.
3. Harus Sesuai Aturan Hukum
Segala urusan pembiayaan pendidikan di sekolah wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membuat kebijakan sendiri di luar aturan tersebut.4. Wajib Disosialisasikan ke Seluruh Guru dan Staf
Kepala sekolah bertanggung jawab menyampaikan dan menjelaskan aturan ini kepada seluruh guru, staf tata usaha (TU), serta pegawai di lingkungan sekolah agar dipahami bersama.5. Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Berat
Baik pegawai dinas maupun pihak sekolah yang tetap melanggar ketentuan ini akan langsung dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai yang berlaku.Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Buku
Selain soal biaya pendaftaran, ada larangan lain yang juga ditegaskan dan selama ini kerap dikeluhkan orang tua. Pihak sekolah dilarang keras menjual seragam maupun buku pelajaran di lingkungan sekolah, untuk mencegah praktik pemaksaan pembelian perlengkapan sekolah melalui satu pintu yang harganya kerap tidak wajar.Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Disdik Jabar turut mengirimkan tembusan surat kepada pihak-pihak pengawas, seperti Gubernur, Inspektorat Provinsi selaku auditor, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Masyarakat pun diajak untuk turut mengawasi proses penerimaan siswa baru agar lingkungan sekolah di Jawa Barat dapat berjalan lebih bersih dan transparan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda