Ilustrasi uang. MI Ramdani
Ilustrasi uang. MI Ramdani

Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun untuk Gaji Guru PPPK di 2022

Ilham Pratama Putra • 27 September 2022 09:46
Jakarta: Pemerintah telah menganggarkan dana Rp14 triliun untuk menggaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan hal itu setelah mengumumkan akan merekrut satu juta guru PPPK.
 
"Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun,” ujar Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto dalam Silaturahmi Merdeka Belajar dikutip Selasa, 27 September 2022.
 
Pada 2022, terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru PPPK di dalam anggaran DAU. Sehingga, total anggaran untuk PPPK Rp34 triliun.

“Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan,” ujar Adriyanto.
 
Adriyanto meminta Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian guru PPPK. Dia menyebut ketentuan penganggaran di APBD, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.  
 
“Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut,” tegas dia.
 
Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemda Tak Bisa Gunakan Gaji Guru PPPK untuk Keperluan Lain

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan